Terpidana Korupsi Revitalisasi Terminal Amplas Serahkan Diri, Langsung Dieksekusi ke Tanjunggusta

Khairudi Hazfin Siregar

MEDAN,JO- Terpidana korupsi pembangunan revitalisasi Terminal Amplas, Khairudi Hazfin Siregar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Medan, Jumat (19/2/2021) pekan lalu. Mantan Plt Kabid Pengawasan dan Survei Dinas Perkim Kota Medan itupun langsung dieksekusi ke Rutan Klas I Tanjunggusta Medan. 

“Terpidana dengan kooperatif datang ke Kejari Medan dan langsung dieksekusi Jumat (19/2) lalu,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Bondan Subrata, Minggu (21/2/2021) sore. 

Dijelaskan Bondan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2406.K/Pid.Sus/2018 tanggal 22 Januari 2019, bahwa Khairudi Hazfin Siregar dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan. 
  
Dia terbukti melakukan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp5.651.448.000. Menurut Bondan, menuturkan ke Jakarta Observer Khairudi belum sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Karena saat mau dieksekusi saat itu, dia sakit sehingga tidak jadi,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini.

Perbuatan Khairudi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Kasus ini bermula ketika proyek revitalisasi terminal terbesar di Medan itu ditemukan 6 item volume pekerjaan tidak sesuai kontrak dan dinilai amburadul. Keenam item volume pekerjaan yang dimaksud yakni area pengerasan lahan, pekerjaan overlay pekerasan lama, peningkatan utilitas pemasangan pada bagian instalasi jet pump dengan status nihil dan drainase pada normalisasi saluran lama. 

Kemudian, item perbaikan saluran pada pembuatan penutup drainase (beton) dan terakhir pembuatan kanopi area drop off MPU pada pengecoran kolom. Setelah dilakukan penelitian oleh ahli untuk kegiatan tersebut dan perhitungan kerugian negara dari konsultan akuntan publik diketahui terdapat kekurangan volume untuk pekerjaan terhitung selama 90 hari kalender. 

Untuk kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan revitalisasi Terminal Terpadu Amplas diketahui jumlah kerugian negara sebesar Rp 491.104.883 yang dihitung oleh akuntan publik.(josu-88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.