Pelayanan Pelaporan Masyarakat di Polda Sumut Membingungkan

Sapma PBB DPD Sumut mendampingi korban arisan online di Polda Sumut.

MEDAN,JO- Saat ini masyarakat ibarat jatuh tertimpa tangga, banyak dirasakan pelaporan masyarakat yang mengadukan kemalangannya ke Polda Sumut justru merasakan kurang empati. 

Hal itu dialami oleh korban arisan online, yang diduga pelakunya berinisial D yang berdomisili di Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), Sumut. 

Korban arisan yang mengaku menderita kerugian sekitar Rp200 juta, datang ke Polda Sumut, Senin (22/2/2021) didampingi oleh Ketua Satuan Pemuda dan Mahasiswa (Satpma) DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Sumut Kevin Sembiring, SH, bersama Sekretaris A Sandi S, Biro Hukum Jonathan Tambunan, SH dan Paul JJ Tambunan, SH.

Mereka membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, tapi diarahkan ke Kriminal Khusus Cyber. Pelapor mengaku kebingungan karena sepertinya ada miskomunikasi antara SKPT dan Cyber.

Media yang mencoba meminta konfirmasi mengenai kebingungan para pelapor ini tetapi kasubdit III Krimsus tidak menanggapi, padahal Kapolri Jenderal Pol Sigit Listyo sebelumnya sudah menyatakan perlunya keterbukaan dalam sestem untuk pelaporan masyarakat, dan menjadikannya sebagai program kapolri.

Untuk kelanjutannya hari Kamis depan pihak pelapor berencana untuk melakukan pelurusan pelaporan kembali dengan tetap didampingi Sapma dan Biro Hukum DPD PBB Sumut. (josu-88)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.