Lantik 22 Orang Advokat di Medan, Begini Pesan Menyentuh Ketum Peradin

Adv Ropaun Rambe, SH

MEDAN, JO - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) melantik 22 orang anggota Advokat Peradin, yang dilaksanakan di ruang Cakra, gedung kantor Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti No 38A, Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (22/02/2021). 

Selesai acara pelantikan, Adv Ropaun Rambe, SH selaku Ketua Umum Peradin pun menyampaikan orasi hukum politiknya melalui sambungan seluler yang didekatkan dengan mikrophone atau pembesar suara, yang kemudian direkam langsung oleh wartawan jakartaobserver.com yang turut diundang saat acara pelantikan tersebut. 

Pesan yang disampaikan dalam orasi ketum Peradin tersebut rupanya sangat menyentuh hati dan menggugah hati para advokat yang dilantik, seperti tampak dari raut wajah para advokat. 

Begini isi pesannya :

"Saya ucapkan selamat dan sukses kepada adik-adik advokat yang telah selesai melaksanakan ikrar Peradinnya. Oleh karena itu, status saudara semua sudah resmi menyandang gelar advokat. Oleh karena itu, saya pesankan kepada saudara/i sekalian, dalam hal apapun, dimanapun, surat dokumen apapun, agar memakai gelar Adv (baca : Advokat), seperti contoh Adv Ali Akbar Nasution, SH," kata Ropaun Rambe di awal orasinya.

"Saudara/i tadi sudah berikrar dengan menyandarkan Kitab Suci Al-Quran untuk yang beragama Muslim dan Alkitab/Bible untuk yang beragama Kristen, dengan demikian, saudara/i harus bertanggungjawab menghayati, mengamalkan, menjalankan perintah Tuhan atau Allah SWT, untuk mendapat perlindungan agar dapat menjalankan profesi advokat yang mulia atau officium nobile sebagai advokat yang profesional,"lanjut Ropaun Rambe.

"Kepada seluruh advokat, saya ulangi sekali lagi, kepada seluruh advokat, ketahuilah bahwa profesi officium nobile atau profesi mulia dan terhormat sungguhlah sangat berat mempertahankannya, Lakukanlah yang terbaik dengan mengutamakan aturan keyakinan keagamaan yang saudara/i anut agar supaya mendapat keselamatan, dapat berkah, dan niatkan di dalam jiwamu bahwa menyandang gelar status sebagai advokat itu adalah untuk ibadah, membantu orang-orang yang susah dan terzolimi."
 
Menurutnya, akhir-akhir ini, profesi advokat sangat-sangat memprihatinkan di tengah masyarakat, khayalak ramai, di medsos atau media sosial lainnya bahwa profesi advokat yang mulia dan terhormat tadi sudah mulai tercoreng.

"Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh Advokat yang barusan saja dilantik sebanyak 22 orang di Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, dapat menjalankan profesinya sebagaimana mestinya yaitu sebagai profesi officium nobile atau profesi mulia dan terhormat, agar kiranya rekan-rekan Advokat, agar menjaga marwah profesi Advokat itu sendiri, terlebih menjaga marwah organisasi profesi advokat kita Peradin atau kepanjangannya Perkumpulan Advokat Indonesia, sebagai organisasi tertua advokat yang pertama dan utama berdiri di Republik Indonesia tercinta ini."

Peradin, lanjut Rambe, sudah setengah abad lebih usianya, hampir 60 tahun sebentar lagi, dia mengharapkan agar supaya seluruh advokat yang sudah terlantik ini agar menjalankan profesinya dengan baik dan benar dengan meresapi kalimatnya ini. "Tolong tanda kutip camkan dalam hati baik-baik, dan maknai dengan sebaik-baiknya, bahwa advokat itu bukanlah untuk menumpuk atau mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Tetapi advokat itu adalah untuk memberikan perlingungan, pengayoman kepada masyarakat pada umumnya dan masyarakat termarjinal pada khususnya."

Oleh karena itu, Rambe meminta kepada seluruh advokat yang baru saja dilantik ini, mengingat kata-kata ini: "Jangan makan rezekimu sebelum waktunya, sekali lagi jangan makan rezekimu sebelum waktunya , sekali lagi jangan makan rezekimu sebelum waktunya. Jangan hari ini dilantik sebagai advokat, besok langsung meminta bayaran kepada para pencari keadilan, itu artinya saudara/i mengingkari sumpah dan janjimu kepada Peradin dan sumpahmu kepada keyakinan dirimu sendiri, dengan demikian niscaya kamu akan bisa menjadi advokat yang profesional."

Ropaun Rambe sempat juga menyebut kebahagiaan hatinya mengetahui dari kampung halamannya ada satu orang wanita yang dilantik menjadi advokat hari itu. Kampung halaman yang dimaksud Rambe adalah kampungnya di Tapanuli Selatan. "Saya selaku Ketua Umum Peradin merasakan kebahagiaan dari kampung halaman saya karena ada satu orang wanita yang dilantik hari ini menjadi advokat, yang berasal dari kampung Ketum, dari kampung saya Tapanuli Selatan," ucap Ropaun Rambe.

Advokat perempuan yang dimaksud Adv Ropaun Rambe, SH adalah Rizki Amaliah Hutabarat, SH. Dia pun berpesan kepada Rizki Amaliah Hutabarat, SH agar membela hak-hak perempuan khususnya di kampung halamannya Tapanuli Selatan.

Ketum Peradin sudah menjalankan profesi Advokat selama 50 tahuh atau setengah abad, dan Peradin pun memiliki tiga organisasi bantuan hukum, antara lain :

1. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin)
2. Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin)
3. Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Wanita Indonesia (Pawin)

Ropaun Rambe berpesan, kepada advokat terlantik yang sudah menyelesaikan konstitusi organisasi seperti mandatori Undang-Undang Advokat, agar dalam menjalankan profesi, benar-benar mengutamakan nurani. 

"Kemudian ingat sumpah dan ikrarmu, maka Insya Allah, Allah SWT akan memberikan perlindungan dan ridho kepada saudara dalam menjalankan profesi officium nobile yaitu profesi yang mulia dan terhormat," ucapnya. (jomdn-02/pbr)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.