Jejak Karir Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Kapolda Sumut yang Baru

Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak

JAKARTA, JO- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memutuskan untuk menggeser Irjen Pol Drs Rz Panca Putra S, MSi yang sebelumnya Kapolda Sulut menjadi Kapolda Sumut menggantikan Irjen Pol Drs Martuani Sormin, MSi yang akan menjabat sebagai Koorsahli Kapolri. 

Seperti apa rekam jejak pria bernama lengkap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, MSi kelahiran Medan, Sumatra Utara, Januari 1969 ini? 
 
Irjen Panca Putra, lulusan Akpol 1990 merupakan eks Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian dia mendapat promosi sebagai Widyaiswara Utama Tingkai I Sespim Lemdiklat Polri. Dia ditarik lagi ke Mabes Polri. Penarikan Brigjen Panca dari KPK tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1383/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020. Surat telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. 

Saat itu, Panca Putra mendapat promosi bintang dua sebagai Inspektur Jenderal. Sebelum berkarier di KPK, Panca Putra Simanjuntak merupakan polisi berpangkat Kombes. Dia sempat menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Bareskrim Polri sejak 3 Februari 2017. Dia ditarik ke KPK untuk menggantikan posisi Aris Budiman yang saat itu tiba-tiba ditarik ke Korps Bhayangkara. 

Panca Putra menjadi Dirdik KPK sejak Kamis 20 September 2018 setelah dilantik oleh Agus Rahardjo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPK. Selain itu, lulusan Akpol 1990 itu pun sempat menggantikan posisi Firli Bahuri yang saat itu merupakan Deputi Penindakan KPK. Firli saat itu diduga melakukan pelanggaran etik karena melalukan pertemuan dengan Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). 
 
Karena KPK menerima surat dari Polri tertanggal 11 Juni 2019 perihal pengembalian penugasan Firli untuk kebutuhan organisasi Polri dan pembinaan karier serta penugasan baru. Lantas, agar tidak adanya kekosongan Panca Putra ditunjuk menjadi Plt Deputi Penindakan. Selama di KPK, Panca juga sempat mengemban dua tugas. Yaitu sebagai Direktur Penyidikan KPK dan Plt Deputi Penindakan KPK, sejak 19 Juni 2019 hingga April 2020.

Meski mengemban dua tugas, Panca mampu menyelesaikan penanganan kasus-kasus besar di KPK. Berikut kasus-kasus besar yang dituntaskan Panca selama bertugas di KPK. Menuntaskan proses penyidikan kasus Tubagus Chaeri Wardana dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Menuntaskan penanganan kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang menjerat eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

Kasus ini saat ini masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menangkap buron KPK dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakpus Eddy Sundoro yang telah melarikan diri selama 2 tahun lebih. Kegiatan OTT KPK tahun 2019 sebanyak 21 kasus serta banyak lagi kasus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, Panca dinilai mampu menstabilkan situasi di lingkup internal KPK dari segala gelombang yang ada. Gelombang itu khususnya terkait pro-kontra pada saat pemilihan pimpinan KPK dan terbitnya Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Selaku Plt Deputi Penindakan sekaligus Direktur Penyidikan, Panca tetap melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku korupsi meski saat itu terbitnya UU KPK yang baru menjadi kontroversi.

Dengan tindakan yang dilakukan Panca itu, KPK tetap eksis dan mematahkan anggapan bahwa UU KPK yang baru akan melumpuhkan KPK. Tak hanya itu, Panca dinilai mampu membangun komunikasi di kalangan semua pihak di lingkup internal KPK.

Selepas dari KPK (2018), Dia menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri (2020), kemudian terakhir menjadi Kapolda Sulawesi Utara (2020). Dia juga pernah menjadi Kapolres Banyumas, Kapolres Tegal (2010), Wadirreskrimsus Polda Jateng (2011),  Dirreskrimsus Polda Kalteng (2012), dan  Dosen Utama STIK Lemdikpol (2013). (jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.