Basmi Korupsi di Sumut, Pejabat Harus Ditindak dan Diberhentikan

Alamp Aksi melakukan aksi demo.

MEDAN, JO- Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak agar kasus korupsi di Sumatera Utara (Sumut) dituntaskan, dan para pejabat yang terlibat ditindak dan diberhentikan dari jabatannya. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Alamp Aksi Eka Armanda Danu Saptala, SE, Ketua DPW Alamp Aksi Sumut Faqih Al Muwahid.SH,dan Kordinator Aksi Ismudin Bancin, SH di Medan, Jumat (19/2/2021).

"Kami menduga bahwa terdapat indikasi korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, sesuai dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut," kata Eka Armanda Danu Saptala, SE.

Berbagai dugaan korupsi tersebut telah mereka laporkan secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 19 Agustus 2019 dengan nomor surat 91/Alamp Aksi/LP /B/VIII/2019. Pasca dilayangkannya surat laporan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mereka tetap rutin melakukan aksi unjukrasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk mempertanyakan perkembangan dari laporan yang mereka layangkan.

Pada hari Selasa, 26 Januari 2021 saat Alamp Aksi melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan aspirasi yang sama, tapi perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan bahwa, tidak ada indikasi korupsi dalam laporan yang mereka layangkan.

"Alasan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengatakan hal tersebut yaitu dikarenakan tidak adanya dan atau kurangnya alat bukti yang kuat dalam laporan yang kami layangkan," sambungnya.(jomd 01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.