12 Tahun Keterbukaan Informasi Publik , Hak Memperoleh Informasi adalah HAM

Keterbukaan Informasi Publik (Ilustrasi)
MEDAN, JO- Hak atas Informasi adalah salah satu hak asasi manusia. Ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal. Ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia untuk mengambil keputusan yang rasional. Oleh karenanya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang. 

Indonesia, telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kehadiran undang-undang ini tentu layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan hukum bagi setiap orang untuk hak atas informasi, sekalipun dalam beberapa hal, undang- undang ini memiliki keterbatasan. 

Bicara keterbukaan informasi publik, masyarakat Indonesia sudah dijamin haknya selama 12 \tahun ini, sejak Undang-Undang KIP ini diundangkan. 
 
Hak atas informasi begitu dekat dengan kita semua. Hak atas informasi adalah hak asasi yang bersinggungan dengan segala urusan kita sehari-hari. 
 
Seperti contoh misalnya, orang tua yang membayar uang sekolah anaknya, berhak tahu digunakan untuk apa saja uang sekolah yang dibayar itu. Keluarga yang salah satu anggotanya ditangkap atau ditahan oleh polisi, berhak tahu keberadaan yang bersangkutan. Mereka yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pun berhak tahu, seberapa besar sesungguhnya biaya yang diperlukan untuk membuat SIM, sehingga tidak perlu membayar biaya siluman. 

Kesemuanya ini berkaitan dengan hak atas informasi. Kesemuanya itu juga bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari kita semua.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, perlu dibentuk undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Hak setiap orang untuk memperoleh \informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. 

Lingkup Badan Publik dalam UU ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki. 

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).

Selengkapnya, berikut salinan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (download). (pbr/jomdn-02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.