Sungai Nipah Dipenuhi Limbah Pohon Diduga dari PT IP, Warga Usul Normalisasi

Pembersihan Sungai Nipah secara gotong royong, Senin (11/1/2021).

SERDANG BEDAGAI, JO- Tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Sei Sijenggi,Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) mendesak agar segera dilakukan normalisasi Sungai Nipah yang membelah Desa Sei Sijenggi. 

Desakan itu disampaikan karena aliran sungai ini terhenti akibat tumpukan rumput dan limbah batang pohon yang diduga berasal dari perusahaan PT Indah Pontjan (IP) yang dibuang ke sungai. 

Kades Sei Sijenggi Sutarman menyebut, banyaknya limbah batang pohon itu diketahui ketika pihaknya bersama masyarakat melakukan gotong royong untuk mencegah terjadinya banjir, Senin (11/1/2021) pagi ini. 

"Limbah pohon, rumput dan sampah menumpuk di aliran sungai menghambat lajunya air," kata Sutarman. 

Pembersihan sungai yang dilakukan secara manual hari ini diikuti orang dari Dinas PU Provinsi Sumatera Utara, Ketua BPD beserta seluruh jajaran, LKMD juga mengikutkan seluruh jajarannya, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama. 

Sutarman menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat kepada dinas terkait di Kabupaten Serdang Bedagai maupun Provinsi Sumut, termasuk perusahaan PT IP, tapi belum ada respon positif. Bahkan PT IP malah mengembalikan surat desa tersebut. 

"Kami sudah kirim surat ke dinas Kebupaten, provinsi Sumut dan PT Indah Pontjan, tapi perusahaan malah mengembalikan surat desa tersebut," sebut Sutarman menyayangkan. 

Sekertaris BPD Sei Sijenggi Tumiran menerangkan, akibat banyaknya sampah yang mengakibatkan aliran air di sungai ini terhambat, salah satunya dari limbah batang dan ranting jati dari perusahaan PT IP.

Tumiran menduga kuat limbah itu berasal dari perusaaan tersebut, karena hanya perusahaan itu yang memiliki pohon jati. 

Dia juga membenarkan, pemerintah desa sudah mencoba untuk melayangkan surat pemberitahuan perihal limbah batang pohon jati tersebut namun surat tersebut dikembalikan lagi ke desa dengan alasan bahwa surat desa tidak memenuhi syarat. 

Ketika masalah ini dikonfirmasi jakartaobserver.com kepada Junaidi perwakilan PU Provinsi Sumut yang hadir disitu menyebut tindakan pertama adalah normalisasi saluran pembuangan. 
 
"Perihal membuang sampah atau limbah itu sudah ada larangan dan undang-undang tentang membuang sampah dalam bentuk apa pun ke aliran sungai," ucap Junaidi. 

Sementara Wakil Ketua Komnas Subur mengatakan limbah kayu jati yang berasal dari perkebunan dibuang ke sungai bentuknya sangat besar mengakibatkan tersumbatnya aliran sungai dan bisa mengakibatkan banjir. 
 
Di minta juga kepada pemerintah dan perusahaan untuk bisa bersenergi bersama dalam menjaga kelangsungan kesehatan dan keselamatan.(josg-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.