PLN

JAKARTA, JO- JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberlakukan batasan jam nyala untuk pemberian stimulus tarif listrik agar program tersebut lebih tepat sasaran. 

Vice President Public Relations PLN Arsyadany Ghana Akmalaputri mengatakan, ketentuan batasan jam nyala selama 720 jam per bulan mengacu pada surat dari Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM perihal perpanjangan pelaksanaan stimulus tarif listrik di tahun ini. 

“Yaitu dalam pemberian stimulus, kami wajib memperhatikan besaran konsumsi energi listrik dengan mempertimbangkan batasan maksimal jam nyala per bulan,” ujar dia, Senin (25/1/2021). 

Dia menambahkan, keberadaan batasan 720 jam nyala ini pada dasarnya bukan perubahan mekanisme, melainkan lebih kepada syarat dan ketentuan agar program stimulus tarif listrik dari pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM masih memberlakukan diskon tarif listrik 100 persen bagi pelanggan pascabayar R1/B1/I1 daya 450 VA sampai Maret 2021. Memasuki tahun ini, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah yang setara dengan 720 jam nyala atau 324 kWh.

Pelanggan pascabayar R1 daya 900 VA subsidi juga masih memperoleh diskon tarif 50 persen berkat stimulus tersebut. Setali tiga, pemakaian yang didiskon tarifnya adalah setara dengan 720 jam nyala atau 648 kWh.

Dengan kata lain, pelanggan yang memakai listrik di atas batasan jam nyala selama 720 jam tersebut akan dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi secara reguler, namun mereka tidak mendapat stimulus tarif listrik.

Dikatakan, 720 jam nyala ini merupakan batas atas pemakaian normal pelanggan. Angka 720 jam tersebut didapatkan jika pelanggan menggunakan atau memanfaatkan daya terpasang secara maksimal dan nyala terus-menerus selama 30x24 jam.

Sebagai contoh, pelanggan daya 450 VA apabila menggunakan daya listrik secara maksimal dalam 24 jam selama 30 hari, maka konsumsinya dihitung dengan rumus 450 VA x 24 jam x 30 hari = 324.000 watthour. Jika dikonversi ke kWh maka menjadi 324 kWh. “Jadi total stimulus yang akan didapatkan maksimal 324 kWh,” ucap Arsya. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.