Sembilan Komisioner Ombudsman yang Ditetapkan DPR Segera Dilantik Presiden

Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA, JO- Fraksi-fraksi yang ada di Komisi II DPR RI telah memilih dan menetapkan sembilan nama Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat musyawarah mufakat Komisi II DPR RI, Kamis, (28/1/2021). 

Penetapan sembilan nama Komisioner Ombudsman ini merupakan tindak lanjut Surat Presiden Joko Widodo Nomor R/46/Presiden/12 Tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020. Dalam surat tersebut, Presiden menyampaikan 18 nama kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026. 

"Komisi II telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 2 hari berturut-turut, yakni pada tanggal 26 dan 27 Januari 2021. 

Sebelumnya juga telah mengadakan RDPU dengan Ketua YLKI dan Ketua LSM Pemerhati Pelayanan Publik, guna mendapatkan masukan terkait calon anggota Ombudsman," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus di Jakarta, Jumat (29/1/2021). 

Adapun sembilan nama Anggota Ombudsman RI yang telah dipilih oleh Komisi II DPR RI, dari 18 calon yang diajukan, yaitu Ketua Mokhamad Nazir (Dosen pengajar Universitas Muhammadiyah Malang), dan Wakil Ketua Bobby Hamzar Rafinus (ASN di Kemenko Perekonomian). 

Kemudian anggota Ombudsman RI yakni; Dadan Suparjo Suharmawijaya (Anggota Ombudsman RI), Hery Susanto (Direktur Operasional pada PT Grage Nusantara Global), Indraza Marzuki Rais (Kepada SPI PT Perikanan Nusantara {persero}), Jemsly Hutabarat (Pegawai pada PT GMF Aeroasia), Johanes Widijantoro (Dosen pada Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Robertus Na Endi Jaweng (Peneliti dan Pimpinan pada Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) serta Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi/Pataka).

Legislator dapil Sumbar 2 itupun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga rapat penetapan Komisioner ORI berjalan lancar melalui musyawarah dan mufakat. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tersebut telah menetapkan dan memutuskan sembilan nama yang menjadi Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026. 

"Kesembilan nama yang terpilih ini akan kita serahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. dan selanjutnya akan dilantik oleh Presiden paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal surat diterima Presiden dari pimpinan DPR RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” terangnya. 

Guspardi menilai, kesembilan nama yang terpilih tersebut telah memenuhi kriteria yang diharapkan, yaitu memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial, serta berintegritas. Terpenting, mereka yang terpilih tetap menjaga independensi ketika menjalani tupoksinya sebagai Komisoner ORI. 

"Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Senantiasa meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih efektif, efisien dan bersih. Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera," pungkasnya. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.