PN Medan Vonis 8 Oknum Polisi dalam Kasus Rekayasa Penemuan Ganja tak Bertuan

Sidang di PN Medan secara virtual.

MEDAN, JO- Sebanyak 8 oknum polisi dan satu orang sipil di Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus penemuan ganja tak bertuan beberapa waktu lalu,  divonis mulai 10 hingga 20 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1/2021). Persidangan itu digelar secara virtual. Hadir dalam persidangan, jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum. Sementara para terdakwa tetap berada di ruang tahanannya. 

Putusan yang paling berat dijatuhkan kepada terdakwa Bripka Witno Suwito dan seorang warga sipil bernama Edy Anto Ritonga alias Gaya. Mereka masing-masing divonis pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

"Menjatuhi terdakwa Witno Suwito dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diberikan jaksa dengan tuntutan hukuman mati. 

Kemudian terdakwa Aiptu Martua Pandapotan Batubara (eks Kanit IV Sat Narkoba Polres Padangsidimpuan) divonis 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Aiptu Martua dituntut pidana penjara seumur hidup. 

Kemudian 6 terdakwa lainnya adalah Briptu Rory Mirryam Sihite, Bripka Andy Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Awalnya, mereka dituntut 20 tahun penjara. Mereka kemudian masing-masing divonis pidana 10 tahun penjara. 

Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Brigadir Amdani Damanik subsidernya 3 bulan kurungan. 

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, bahwa perkara tersebut berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Selanjutnya Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Edi Anto Ritonga. Dia menyebut harga modal Rp 1.600.000 per kg sehingga total modal seluruhnya sebesar Rp 400.000.000.

Narkotika itu kemudian dibawa dan disimpan di gudang samping rumah Edi Anto Ritonga di Jalan Alboin Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. 

Kemudian, Kampung Darek digerebek Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan pada Kamis (27/2/2020). Lokasi rumah yang digerebek sekitar 500 meter dari rumah Edi Anto Ritonga. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini mulai was-was. Keesokan harinya dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil 15 karung ganja dari rumahnya. "Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang," katanya. Mulia menjawab, "Jangan, nanti ada yang jemput". 

Kemudian, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Dia menyatakan mau menyerahkan ganja miliknya yang ada di Kampung Darek dengan syarat tidak ditangkap. 

Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama 7 rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil dan Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian. 

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. 

Total ganja yang ditemukan seberat 327 kg. Akan tetapi, hal ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu bersama Edi Anto Ritonga diringkus.(jo.md.01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.