Panti Pijat dan Tempat Hiburan Ngotot Buka Masa Pandemi akan Ditutup

Panti pijat yang buka saat pandemi, akan ditindak tegas.

JAKARTA, JO- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam akan menutup tempat hiburan seperti karaoke panti pijat,spa massage dan lainnya yang sengaja buka di masa pandemi Covid-19 dan memperlakukan jam operasional yang melebihi ketentuan peraturan daerah (perda)mengenai izin tempat hiburan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB)dalam menangani Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta. 

Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona (Covid -19). 

Farhan, 34, warga Kebon Jeruk, mengaku prihatin dengan banyaknya panti pihat yang membandel atau memaksakan diri untuk buka di masa pandemi Covid-19 ini 

"Apalagi sudah dia kali dirazia tetapi nihil hasilnya akibat informasi mengenai adanya razia dibocorkan oleh oknum, sehingga panti pijat bisa beroperasi kembali keesokan harinya. 

Yudistira Manpol Kecamatan Kebon Jeruk kepada the Jakarta Observer mengatakan akan segera menindaklanjuti laporan warga mengenai tempat panti pijat yang meresahkan masayrakat yang beroperasi pada masa pandemi. 

"Kita akan menutup apabila ada tempat yang masih buka dan akan dikenakan sanksi tegas," ucapnya. (didi/hasian)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.