Asrorun Niam Sholeh

JAKARTA, JO - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut vaksin Covid-19 produksi Sinovac asal China halal dan suci. 

Keputusan itu diambil MUI setelah selesai melakukan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac.

"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). 

Menurut Niam, MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac. Terkait keamanan akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

MUI sebelumnya telah menuntaskan audit lapangan vaksin Covid-19 Sinovac. Audit ini dari Beijing hingga Bandung. 

"Alhamdulillah, hari ini Selasa (5/1) tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac, mulai di perusahaan Sinovac di Beijing dan yang terakhir di Bio Farma Bandung," kata Niam Sholeh. (jo4)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.