Kolom: Status Hukum Gisel dari Kacamata Sosial Masyarakat

Gisel

Oleh Boby Sitinjak 

MEDAN, JO- Tersangka pelaku video pornografi, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) dijerat dengan ancaman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun, sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus beberapa waktu lalu. 
 
Gisel ditetapkan sebagai tersangka karena merekam adegan dewasa yang dilakukan di salah satu hotel di kawasan Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017. Gisel di jerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Jika ditanya ke pribadi kita masing-masing, memang belum tentu kita lebih baik dari Gisel dan MYD ini, tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada orang-orang berkelakukan baik dari kita semua. Karena itu bagaimana sebaiknya kita memandang atau menempatkan kasus ini? 

Adalah fakta, berdasarkan keterangan mereka berdua, aksi hubungan seks mereka lakukan atas dasar suka sama suka, dan bukan unsur paksaan seperti pemerkosaan, sebagaimana pengakuan mereka. Merekapun tidak merekam untuk konsumsi publik tapi pribadi. 

Jadi, banyak pihak memandang yang paling tepat untuk dihukum adalah orang yang dengan sengaja menyebar video mesum 19 detik tersebut, karena dengan sengaja menyebarkannya ke media sosial. 

Hubungan seks antara Gisel dan MYD dalam kacamata sebagian orang adalah ranah pribadi atau privasi warga negara Indonesia, yang seharusnya tak perlu dibawa ke ranah hukum dengan ancaman penjara, karena ini adalah hak azasi manusia dimana negara harus melindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dari setiap warga negaranya. 

Perbuatan hubungan seks antara Gisel dan MYD, karena memang sesuai ajaran agama, perbuatan itu dilarang dan jika ditanya ke hati nurani kita, suami mana atau istri mana yang rela diselingkuhin, pasti tidak ada bukan? 

Namun, dalam pandangan saya, sangat bahaya sekali jika negara sampai ikut campur urusan privasi pribadi warga yang paling mendasar, seperti seolah-olah negara mengurusi urusan rumah tangga yang paling privasi. 

Hubungan asmara antara Gisel dan MYD adalah ibarat antara hubungan manusia dengan Tuhannya, dimana hal ini merupakan sesuatu yang paling pribadi dari setiap manusia.

Apakah jika Gisel dan MYD andaikan bukan seorang artis dan bukan orang kaya, maka negara akan meresponnya? Atau menindak lanjutinya? Norma-norma indonesia juga terpapar hukum yang bisa diterima atau yang tidak diterima masyarakat . 

Sisi manusia hubungan yang berlawanan jenis tanpa ada ikatan dilarang, sementara hal itu merupakan hak asasi manusia dan langsung berhubungan antara manusia dengan Tuhan. Apakah hak asasi manusia dibatasi atau dikekang oleh manusia! 

Ini merupakan polemik yang membuat beda persepsi masyarakat. Karena terkait dengan dosa manusia itu sendiri. 

Mungkin saja ada ribuan foto telanjang atau aksi bersetubuh yang ada di media sosial, namun tak diurus oleh negara. Karena itu, jika sampai Gisel dan MYD dipenjara, maka akan muncul tuduhan negara telah merampas hak-hak paling privasi dari warga negaranya. 

Hukumlah penyebarnya!!*** Penulis adalah wartawan the Jakarta Observer Medan

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.