Gunawan Bakti

SERGAI,JO- Ketua Majelis Masyarakat Membangun Daerah ( M3D) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) Gunawan Bakti mengkritisi sudah tidak adanya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di pemerintahan desa khususnya yang memampangkan APBDesnya. 
 
Padahal, menurutnya, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) hak masyarakat selaku pemohon informasi dapat meminta seluruh seluruh informasi yang berada di badan publik kecuali data tersebut membahayakan pertahanan negara dan merugikan ketahan ekonomi nasional. 

"Saya sangat menyangkan matinya KIP di Tanah Bertuah Negeri Beradat ini. Demikian juga dengan penggunaan Dana Desa merupakan sala satu kewajiban dari pemerintah desa untuk membukanya dan hak masyarakat untuk dapat mengetahui. Penggunaan Dana Desa bukan rahasia," kata Gunawan Bakti, Rabu(20/1/2021) siang. 

Dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68, diatur sebagai berikut: 

Masyarakat Desa berhak:
1. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
3. menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
4. memilih, dipilih atau ditetapkan menjadi: (1). Kepala Desa; (2). perangkat Desa; (3). anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau (4). anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
5. mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.

Masyarakat Desa berkewajiban:
1. membangun diri dan memelihara lingkungan Desa.
2. mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik;
3.Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa.
4. Memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan Dan yang terakhir butir ke 5.Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa. 

Namun sekarang, lanjut Gunawan, hal itu sudah tidak dijalankan lagi oleh pemerintahan desa maupun pemerintahan Kabupaten itu sendiri. (josg-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.