DPRD Sergai: Anggaran 2020 tidak Boleh Dikerjakan di 2021 Itu Melanggar Peraturan

Proyek Dana Desa di Desa Bingkat, Sergai, Sumut.

SERGAI, JO- Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sergai Taufiqurrahman menegaskan, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara atau Dana Desa tidak boleh lewat tahun,karena menyalahi aturan yang berlaku. 

Menurutnya, jika masih juga ada kepala desa melaksanakan pembangunan dengan menggunakan anggaran tahun yang telah lewat maka akan dikenakan sanksi. "Sanksi itu pun tergantung dengan kesalahan yang dibuatnya dalam pengelolaan anggaran," tandas Taufiqurrahman kepada jakartaobserver.com di sela sela kunker ke Desa Sei Sijenggi. 

Hal itu disampaikan menanggapi temuan media perihal proyek desa yang menggunakan Dana Desa untuk periode tahun 2020 tetapi pengerjaannya dikerjakan tahun 2021 ini.

Pandangan senada juga disampaikan Wakil ketua dari Komisi A DPRD Sulaeman, yang berjanji akan terjun langsung ke lokasi pekerjaan yang dimaksud di Desa Bingkat. 

Kadis PMD Iksan bahkan memastikan pada Rabu (20/01/2021) dari Dinas PMD Kabupaten Sergai akan memantau pekerjaan tersebut bersama Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
 
Sementara anggota Ispektorat Julpikar mengatakan nanti dalam pemeriksaan kualitas atau mutu bangunan tersebut pihaknya akan mencoba berkolaborasi dengan pihak PU untuk mengetahui Kualitas dan mutu bangunan yang diberitakan media itu. 

Sebelumnya, mewakili masyarakat Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai Dedi Kurniawan menerangkan proyek rabat beton jalan dusun dan drainase yang dikerjakan pemerintahan Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, kurang memperhatikan kualitas. (josg-01)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.