Bar dan Karaoke GSH Mutiara Taman Palem "Membandel" Tetap Buka Masa PSBB

Bar dan Karaoke GSH

JAKARTA, JO- Tempat usaha Bar dan Karaoke GSH di kawasan Komplek pertokoan Mutiara Taman Palem blok A-17 No 25, RT 07/14, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kembali dibuka padahal masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih berlaku. 

Tempat hiburan ini sudah berulangkali dirazia, dan disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, bahkan pada bulan Mei tahun 2020 silam sudah disegel ditutup sementara serta dikenakan denda, juga mengamankan berbagai jenis minuman keras (miras) dari lokasi tersebut, namun pemiliknya tetap membandel, tidak menghiraukan peraturan Gubernur (pergub) DKI Jakarta Nomor 101 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng Asro mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya sudah melakukan monitoring di lokasi usaha tersebut. Benar usaha itu buka, tapi yang punya usaha tidak mau diperiksa. 
 
"Besok kita panggil dengan resmi," katanya kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Wanto salah seorang karyawan pertokoan tidak jauh dari tempat Bar dan Karaoke GSH itu menyampaikan bahwa usaha tersebut sejak adanya pandemi Covid-19 tidak pernah tutup.
Menurutnya walaupun pernah beberapakali dirazia Satpol PP dan pernah juga dirazia pihak Kepolisian. Tapi tutupnya hanya sebentar saja lalu di buka kembali. 
 
"Tempat ini sudah sering dirazia tapi kok masih buka ya. Bisa jadi ada yang punya pangkat di belakang pemilik usaha ini soalnya berani bangat buka padahal sering dirazia", ujarnya. 

Dikatakan Wanto, bar dan karaoke ini tutup hingga tengah malam, sekira pukul 23.00, kadang sampai pagi.(didi/hasian)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.