Sejumlah barang bukti

MEDAN, JO - Team Khusus Anti-Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota meringkus dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan, satu diantaranya buronan (DPO) bernama Abdulrahman alias Marisi,28, warga Pasar VIII Gang Rahayu, Sibiru -biru ditembak oleh petugas setelah mencoba melakukan perlawanan dengan senjata tajam, hingga melukai petugas dengan pisau, Kamis (7/1/2021) pukul 14.00 WIB. 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan rekaman CCTV yang dilakukan oleh pelaku di Jalan Amaliun, Simpang Yuki, Simpang Raya, pada Rabu (7/10/2020) pukul 14.30 WIB lalu. 

"Selanjutnya petugas Polsek Medan Kota berhasil menangkap rekan yang bernama Yudi Susanto,26, warga Jalan AR Hakim yang berperan sebagai joki," ujarnya 

“Dari pemeriksaan yang dilakukan selanjutnya diterbitkan DPO terhadap pelaku atas nama Abdulrahman alias Marisi,” ungkapnya didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, SIK, MH di RS Bhayangkara, Jumat (8/1/2021). 

"Kamis (7/1/2021) pukul 13.00 WIB setelah petugas Satuan Reskrim Polsek Medan Kota yang melakukan patroli mendapatkan informasi keberadaan Abdulrahman yang sedang kembali melakukan aksi jalanannnya di kawasan Jalan Jati I. Karenanya petugas pun langsung segera mengamankannya," ungkapnya. 

Dikatakan, saat diinterogasi pelaku kejahatan telah melakukan perampokan di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.

Namun saat dilakukan pengembangan untuk pelaku lain berinsial M, Waka Polrestabes Medan ini mengatakan Abdulrahman mengambil pisau kecil yang disembunyikannya disaku celananya. Lalu dia melakukan perlawanan, sehingga menyebabkan seorang anggota Polsek Medan Kota yang terkena sabetan pisau tersebut dibagian tangan kirinya. 

“Karenanya pelaku diberi tindakan tegas terukur kearah dada yang menyebabkannya bunuh saat dibawa ke RS Bhayangkara,” terangnya. 

Adapun lokasi kejahatan pelaku, tambah Irsan, berlaku di delapan lokasi di Kota Medan sejak tahun 2016 hingga 2020 dengan tiga laporan di kawasan hukum Polsek Medan Kota. Dalam kejahatan ini diamankan barang bukti berupa satu unit HP Redmi Note 8, sepeda motor Honda Beat dan sebuah rekaman CCTV. 

Sementara itu, pelaku Yudi Susanto juga mengakui telah tiga kali melakukan tindakan kejahatan di wilayah Medan Kota, yakni di kawasan Jalan Pelangi, Jalan Turi dan terakhir di Simpang Yuki. 

“Sasarannya adalah handphone dan kalung. Hasil penjualannya untuk membeli narkoba,” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji. (jods- 02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.