Sebastian Hutabarat

JAKARTA, JO- Penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap salah seorang aktivis lingkungan hidup Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT), Sebastian Hutabarat mendapat kecaman dari rekan rekan aktivis. 

Togu Simorangkir, seorang aktivis lingkungan hidup yang juga sangat vokal menyuarakan agar Danau Toba bersih dari Keramba Jaring Apung (KJA) sangat menyayangkan penangkapan itu. 

"Kami orang-orang di Danau Toba, teman Sebastian, akan melawan ketidakadilan ini," tegas Togu kepada jakartaobserver.com yang menghubunginya dari Medan, Kamis (7/1/2021). 

Menurut Togu, dirinya menjadi saksi dalam persidangan Sebastian. Saat itu Sebastian protes kepada pemilik perusahaan galian C di Samosir pada 2017. Namun kritik Sebastian, kata Togu, berbalas dengan dugaan penganiayaan. 

"Singkat cerita kasus ini kan lama prosesnya, sampai ada titik rupanya serangan balik lah dari pihak si penganiaya. Bahwa ini terjadi pencemaran nama baik yang mengatakan bahwa tambang tersebut, galian C tersebut, tidak punya izin," ujar Togu. 

Setelah kasus dugaan tindak pidana penistaan itu masuk ke meja hijau, Sebastian memintanya untuk menjadi saksi di persidangan. Sebab memang dirinya tahu betul bahwa galian C itu tidak mendapatkan persetujuan warga setempat.

"Tentang kasusnya bahwa memang betul itu tidak disetujui seluruh warga. Karena itu kampung opung kita. Jadi opung tidak menyetujui dan mengetahui bahwa galian C itu akan sampai seperti itu, langsung dari bibir pantai, kan begitu. Ya intinya bahwa saya katakan Sebastian tidak bersalah," lanjutnya.

Hanya saja, pengadilan tetap memutus kurungan penjara terhadap Sebastian. Tim kejaksaan menangkapnya saat sedang mengelola usaha pizza yang telah dijalankannya sejak 2015 lalu. 

Terkait sanksi hukum yang menimpa Sebastian, Togu mengatakan dia dan masyarakat Danau Toba akan melawan ketidakadilan tersebut. Lebih lanjut, Togu tidak habis pikir dengan status buron yang disematkan kepada Sebastian. Pasalnya, tidak ada sedikit pun upaya pelarian yang dilakukan Sebastian terhadap aparat keamanan.

Kemarin dia sempat travelling ke Jawa dan update di media sosial. Dia kemana-mana, seperti sedang belajar di tempat lain bagaimana membangun pariwisata. Dia di Bali, Jawa, Sumatera Barat. 
 
"Artinya sebenarnya mudah sekali kalau ingin menangkap dia. Jangan dibilang buron. Karena dia aktif di media sosial, dia mengatakan posisinya di mana dan kemarin juga di Balige juga dengan celemeknya bersih-bersih. Jadi terlalu bombastis lah berita," ujarnya.

Kekecewaan juga ditunjukkan aktivis lainnya seperti Nestor Rico Tambunan, Rinaldy Hutajulu, Maria Hanna Simorangkir, Delima Silalahi, Suhunan Situmorang dan rekan-rekan aktivis serta sahabat Sebastian Hutabarat yang lainnya. 

Bahkan, editan foto bertuliskan "Save Environment, #Kami Bersama Sebastian, Stop Kriminalisasi Terhadap Aktivis Lingkungan" bertebaran di status media sosial Facebook sebagai bentuk dukungan nyata terhadap Sebastian Hutabarat. 
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simajuntak mengatakan terpidana atas nama Sebastian Hutabarat ditangkap pukul 09.30 WIB, Selasa (5/1/2021). 
 
Setelah itu muncul pemberitaan di berbagai media "Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana kasus penistaan yang buron di Sumatera Utara. Ini menjadi penangkapan yang kedua atas Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2021. 
 
Menurut Leonard, terpidana divonis pada 21 Desember 2020 dan secara patut telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun dia tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor. "Terpidana selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual pizza di Balige, Kabupaten Toba Samosir. Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif," jelas dia. (jomdn-02)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.