Masker (Ilustrasi)

JAKARTA, JO- Demi menjaga agar tidak terjadi penularan Covid-19, maka setiap wisatawan dan masyarakat yang ketahuan tidak pakai maskar akan diganjar dengan sanksi. 

Seperti terlihat dari operasi tertib masker saat liburan Natal hingga 27 Desember 2020 lalu di Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, pihak Satgas Covid-19 Kepulauan Seribu berhasil menjaring empat orangwisatawan dan warga yang tidak memakai masker. 
 
"Hasil operasi tertib masker saat libur Natal hingga 27 Desember berhasil menjaring empat orang wisatawan dan warga. Mereka menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum," ujarnya, Selasa (29/12/2020). 

Ia merinci, dua orang terjaring operasi tertib masker di Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, dan masing-masing satu orang di Pulau Untung Jawa dan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.

"Kita berikan sanksi untuk memberikan efek jera. Penggunaan masker ini penting, terutama di area-area publik," terangnya. 

Ia menambahkan, untuk kafe, restoran dan warung terpantau masih cukup tertib dan tidak ada pelanggaran. Sesuai aturan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru), jam operasional diatur pukul 19.00 WIB harus sudah tutup dan tidak melayani makan dan minum di tempat. 

"Pengawasan secara intensif ini tidak hanya kami lakukan saat hari libur atau saat kunjungan wisata saja, tetapi juga hari-hari biasa kita terus lakukan," tandasnya. (jo8)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.