Sebanyak 11.772 Orang Kasus Aktif Covid-19 Dirawat di Jakarta

Ilustrasi

JAKARTA, JO- Jumlah kasus aktif Covid-19 di Jakarta naik sebanyak 112 kasus sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini, Kamis (10/12/2020) sebanyak 11.772 (orang yang masih dirawat / isolasi). Sedangkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 149.018 kasus. 
 
Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 134.366 dengan tingkat kesembuhan 90,2 persen, dan total 2.880 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,9 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,1 persen. 
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 15.792 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 12.634 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.180 positif dan 11.454 negatif. 
 
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 168.242. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 92.915," terangnya seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,9 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5persen. 

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 
 
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta. 

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.