Rizieq Shihab DItahan, Pengacara Siapkan Praperadilan dan Penangguhan Penahanan

HRS di Polda Metro Jaya

JAKARTA, JO- Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang-lebih 12 jam, Sabtu (12/12/2020). 

Polisi mengatakan langsung menahan HRS di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Terlihat HRS keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan diborgol menggunakan cable ties dan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. 

Tim pengacara HRS sendiri menyebut tengah menyiapkan dua langkah hukum menyusul penahanan HRS ini, yaitu mengajukan permohonan praperadilan, dan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya. 

Menurut pengacara HRS, Aziz Yanuar, praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/12/2020) besok.

"Tujuan upaya praperadilan adalah meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP," katanya. 

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11./2020). 

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu. 

Sementara pengacara HRS lainnya, Alamsyah, menjelaskan hari ini pengacara akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka HRS. 

Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap HRS berjalan lancar dan baik. Bahkan HRS pun masuk ke sel tahanan dalam kondisi sehat. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.