Sistem ganjil genap masih belum diberlakukan.

JAKARTA, JO– Sistem ganjil genap masih belum diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta menyusul perpanjangan PSBB Masa Transisi selama 14 hari terhitung mulai 7 sampai dengan 21 Desember 2020. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1193 Tahun 2020. 

"Sistem ganjil genap belum diberlakukan sampai batas waktu yang akan diumumkan lebih lanjut," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin (7/12/2020). 

Belum diberlakukannya sistem ganjil genap sebagai langkah pencegahan terhadap lonjakan kasus dan antisipasi penularan di transportasi umum. 

Dikatakan, aturan dalam berlalu lintas masih mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

"SK tersebut mengatur pembatasan penumpang, jam operasional, dan mobilitas transportasi umum, kendaraan pribadi, termasuk ojek online dan pangkalan," ucap Syafrin. 

Berikut Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 

1. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif meliputi:
a. Pengendalian kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang;
b. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum;
c. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum;
d. Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan;
e. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi pesepeda dan berjalan kaki;
f. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi. 

2. Pengendalian kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf a yang mengangkut orang atau barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi dengan batasan jumlah orang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; 

3. Pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf b pada masing-masing moda sebagai berikut:
a. Transjakarta: 05.00 – 22.00 WIB
b. Angkutan Umum Reguler: 05.00 – 22.00 WIB
c. Moda Raya Terpadu (MRT): 05.00 – 21.00 WIB
d. Lintas Raya Terpadu (LRT): 05.30 – 21.00 WIB
e. Angkutan Perairan: 05.00 – 18.00 WIB
f. KRL Jabodetabek: sesuai pola operasional KRL 

4. Pengaturan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya sebagaimana dimaksud pada poin 3 meliputi terminal bus, stasiun MRT, stasiun LRT, stasiun KRL, dermaga/pelabuhan kapal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum. 

5. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan sebagai berikut:
a. Ojek Online dan Ojek Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan;
b. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang;
c. Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1 (satu) meter;
d. Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.
 
6. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf e dilakukan dengan:
a. Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
1) fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% (sepuluh persen) dari kapasitas parkir tersedia;
2) fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi;
3)fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
b. Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda pada halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandar udara yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang pada masing-masing prasarana dan diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi. 

7. Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 huruf f, menjadi tanggung jawab operator melalui:
a. menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi;
b. menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi;
c. melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi. 

8. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 sampai dengan poin 7 dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.