Kebijakan WfH 75 Persen di Jakarta Juga Berlaku untuk Perusahaan Swasta

Ahmad Riza Patria

JAKARTA, JO - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan work from home (WfH) 75 persen juga berlaku untuk perusahaan swasta. ketentuan ini akan mulai berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2020 sesuai arahan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan. 

"Terkait pelayanan kita akan terus memberikan pelayanan, terkait WfH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini di masa akhir tahun ini, kita akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," kata Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
  
Riza menerangkan pihaknya akan turut mengawasi terkait peraturan yang akan dicanangkan tersebut. Ia pun tak segan-segan akan merazia dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir kepada wartawan, Selasa (15/12/2020) menyebut, Pemprov DKI Jakarta segera mengikuti arahan Luhut Pandjaitan terkait pengetatan work from home menjadi 75 persen di lingkungan ASN. Pemprov DKI Jakarta akan merevisi surat edaran (SE) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut. 

"Persentase saat ini WFH 50 persen, 50 persen WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan, sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," katanya 
 
Chaidir menerangkan, dalam revisi itu, nantinya hanya 25 persen ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75 persen lainnya akan bekerja di rumah. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.