Jamaah Islamiyah Jalankan 20 Ribu Kotak Amal dari Sumut, Jakarta Sampai Malang
Kotak amal (Ilustrasi) |
Selain mengumpulkan dana dari yayasan untuk pengumpulan infaq umum yakni dengan menggunakan metode kotak amal, kelompok ini juga memiliki yayasan pengumpul infaq khusus yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kamis (17/12/2020).
Terkait pengumpulkan melalui kotak amal ini, kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang Infaq dari kotak Amal (Bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi Jamaah, sehingga Netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Argo Yuwono.
Argo menyebut kelompok JI menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) per 6 bulan. Tujuannya, agar tetap terjaganya legalitas daripada kotak amal tersebut.
"Yang mana laporan keuangan tersebut yang nanti akan di laporkan kepada Baznas setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga," ujarnya.
Ada sebanyak 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga sebagai sumber pendanaan kelompok teroris ini tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan salah satu tersangka FS alias Acil.
Berikut daftar sebaran kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) yang diduga digunakan jaringan teroris JI:
1. Sumut : 4.000 kotak
2. Lampung : 6.000 kotak
3. Jakarta : 48 kotak
4. Semarang : 300 kotak
5. Pati : 200 kotak
6. Temanggung : 200 kotak
7. Solo : 2.000 kotak
8. Yogyakarta : 2000 kotak
9. Magetan : 2.000 kotak
10. Surabaya : 800 Kotak
11. Malang : 2.500 kotak
12. Ambon : 20 kotak
Menurut Argo, ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI. Di antaranya yakni yayasan pengumpulan infaq umum yakni dengan menggunakan metode kotak amal, dan yayasan pengumpul infaq khusus yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.
Berikut Yayasan-yayasan yang didirikan Jamaah Islamiah:
1. Yayasan pengumpul infaq umum (Metode Kotak Amal) memiliki persyaratan:
- Harus terdaftar di Kemenkumham sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin Baznas
- Harus terdaftar di Baznas sebagai legalitas pengumpulan Infaq secara masive / umum
- Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit / survei oleh Kemenag)
- Contoh yayasan : ABA dan FKAM
2. Yayasan pengumpul infaq khusus (pengumpulan secara langsung) yaitu:
- Metode pengumpulan infaq yang dilakukan pada saat Acara tertentu seperti tabligh Akbar.
- Hanya memerlukan SK Kemenkumham untuk legalitas dan tidak perlu ijin Basnaz dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus menerus melainkan berkala.
- Program Jamaah Islamiah diantaranya adalah pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina yang mana uang Infaq dikumpulkan dengan cara membuat acara acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang Infaq diambil dari para peserta tabligh
- Biasannya Kurang transparansi jumlah uang infaq yang terkumpul yang di munculkan ke Publik karena tidak ada lembaga Auditor
- Contoh Yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR.
(jo7)
Tidak ada komentar: