Penyerahan hasil rekapitulasi KPU Simalungun. Pasangan RHS -ZW unggul. (foto: sn/josu)

SIMALUNGUN, JO -Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga-H Zoni Waldi (RHS -ZW) dinyatakan unggul atas tiga paslon lainya dalam rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 2020 yang berlangsung 9 Desember 2020 lalu. 

Dalam rekapitulasi hasil penghituntan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun, sejak Rabu (16/12/2020) hingga Kamis (17/12/2020) dinihari tersebut, pasangan RHS – ZW unggul dengan perolehan 194.163 suara. 

Disusul posisi kedua pasangan Anton-Rospita dengan perolehan 127.608 suara. Kemudian posisi ketiga pasangan Hasim-TPS dengan 98.937 suara dan posisi keempat diduduki pasangan Wagner Damanik – Abidinsyah perolehn 32.926 suara. 

Keputusan perolehan suara tersebut dituangkan oleh KPU dalam Keputusan Nomor :175/PL.02.6-KPT/1208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020.

KPU Kabupaten Simalungun memberikan waktu tiga hari kerja bagi pasangan calon untuk menanggapi hasil pleno KPU tersebut. 

“Sesuai aturan, KPU memberikan waktu paling lama tiga hari kerja, bagi Paslon untuk menanggapi atau menggugat hasil pleno, terhitung sejak ditetapkannya perolehan suara,” kata Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik. 

Dia juga menerangkan, jika nantinya ada gugatan maka akan diproses selanjutnya, apakah gugatan tersebut ke PTUN atau langsung Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Jika memang ada gugatan maka penetapan calon terpilih baru akan dilakukan setelah ada putusan ingkrah dari majelis,” ujar Ahab. 

Berita acara rekapitulasi penetapan perolehan suara ditandatangani Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik dan Komisioner KPU lainnya Puji Rahmad Harahap, Salman Abror, Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadani Sari Isni Damanik. (SN)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.