Banyak Bangunan Melanggar, Kinerja Citata dan Satpol PP Kecamatan Gropet Dipertanyakan


Foto1: Bangunan tidak sesuai Izin yang diterbitkan oleh BPTSP Kecamatan Gropet di Jalan Tanjung Duren Barat V Blok L II persil No333, RT 003/007, Kelurahan Tanjung Duren Utara tersebut dipertanyakan letak persil No 333. Rencananya, bangunan ini  akan jadi kos kosan. Foto 2: Bangunan tidak sesuai izin di Jalan Tanjung Duren Barat VI No 14, Kav Blok R II No 493, RT 06/007,  Kelurahan Tanjung Duren Utara, membangun baru izin rumah tinggal 3 lantai. IMB nya No. 97/ C .37 C 31.73.02.1002.01.004. R4 .b/3/-1.785.51/e/2019. Yang diterbitkan tanggal 18/09/2019. Pemilik membangun pakai kontruksi baja layaknya membangun ruko 2 unit 3 lantai; Foto 3: Bangunan kos kosan 4 lantai tidak memiliki IMB terletak di Jalan Tanjung Duren Barat V, blok L II, No 12 RT 03/007, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet. Sudah disegel oleh pemilik tetap menyelesaikan bangunannya dan mencabut segel warna merah.

JAKARTA, JO- Pelanggaran bangunan izin rumah tinggal dikomersilkan jadi rumah kos - kosan marak terjadi di Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat. 
 
Kondisi seperti itu menjadi berkah bagi pemilik bangunan dan oknum pejabat terkait, namun menjadi pertanyaan mengenai kinerja Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) dan Satpol PP Kecamatan Gropet terkait pengawasan dan penertiban yang tidak berjalan optimal. 
 
Aksi tindakan penyegelan bangunan yang tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terlihat saat ini dapat diduga menjadi modus, yang benar-benar tidak dilakukan sesuai tupoksinya. Tindakan hanya sebatas Surat Peringatan (SP) hingga penyegelan namun tidak ada tindakan tegas hingga pembongkaran paksa supaya membuat efek jera kepada pemilik bangunan. 

Kuat dugaan bahwa pihak terkait tidak menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang bangunan gedung yang tidak sesuai aturan. 

Terbukti bangunan izin rumah tinggal 3 lantai di Jalan Tanjung Duren Barat V Blok L II persil No333, RT 003/007, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet. IMB nomor 65/C.37/C/31.73.02.1002.01.008.R.4.b/3/-1.785.51/e/2019. IMB diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Gropet tersebut terletak dipersil No 333 tersebut dipertanyakan. 
 
Kemudian bangunan di Jalan Tanjung Duren Barat VI No 14, Kav Blok R II No 493, RT 06/007, Kelurahan Tanjung Duren Utara, membangun baru izin rumah tinggal 3 lantai. IMB nya No97/ C .37 C 31.73.02.1002.01.004. R4 .b/3/-1.785.51/e/2019. Yang diterbitkan tanggal 18/09/2019. Pemilik membangun pakai kontruksi baja layaknya membangun ruko 3 unit 4 lantai. 

Tidak hanya itu, paling ironisnya ada bangunan kos-kosan 4 lantai tidak memiliki IMB terletak di Jalan Tanjung Duren Barat V, Blok L II, No 12 RT 03/007, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet. 

Menurut Pektak selaku mandor bangunan di Jalan Tanjung Duren Barat V Blok L II persil No 333, RT 003/007, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Gropet. Dengan nomor IMB 65/C.37/C/31.73.02.1002.01.008.R.4.b/3/-1.785.51/e/2019, mengaku bahwa bangunan ini nantinya untuk kos- kosan. 
 
"Memang bangunan ini sudah pernah disegel karena tidak sesuai izin, yang diurus izin rumah tinggal Pak tapi nanti mau buat kos-kosan. Kalau saya cuma pekerja pak jadi kalau mau lebih tau silahkan hubungi bos saya aja. Memang bos saya pernah bilang bangunan ini mau dibuat jadi kos kosan," ucapnya.

Dari informasi yang dihimpun dari salah seorang petugas hansip menyebut nomor rumah disini memang kecil kecil tidak ada yang nomor 333, yang ada juga nomornya puluhan, urutannya mulai dari No 3 sampai rumah pemilik bangunan yang baru dibangun No 10. 

Kepala Satpol PP Kecamatan Gropet Ujang mengatakan, terkait bangunan tidak sesuai izin yang dilaporkan sudah ditindak lanjuti. "Dari laporan anggota saya bahwa kedua titik bangunan di Jalan Tanjung Duren Barat V itu sudah pernah diberi sangsi yaitu penyegelan karena tidak sesuai izin membangun. Untuk informasi selanjutnya, saya belum monitor," katanya. 

Ditanya tentang jangka waktu yang diberikan tindakan penyegelan yang selanjutnya harus diberi tindakan tegas pembongkaran, Ujang menjelaskan bahwa jangka waktu 21 hari setelah penyegelan harusnya sudah petugas Citata sudah ajukan surat rekomtek untuk tindakan bongkar. 

Saat dikonfirmasi kepada Kasektor Pengawasan Citata Kecamatan Gropet Jakarta Barat Hendras justru bertanya bangunan yang mana. "Bangunan yang mana, coba saya cek dulu keberadaannya ya," jawab Hendras melalui selulernya. 

Dari pantauan wartawan di lokasi bangunan, tindakan setelah penyegelan belum dilakukan untuk membuat efek jera pemilik, malah pemilik bangunan masih nekat membangun sesuai keinginannya bukan sesuai IMB. Pemilik harusnya membangun untuk rumah tinggal tapi fisiknya dibangun berbentuk ruko yang akan digunakan jadi kos-kosan. (Didi/Hasian)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.