Realisasi PBB-P2 di DKI Jakarta Sampai Oktober 2020 Sebesar Rp 9,4 Triliun

Pajak (Ilustrasi)

JAKARTA, JO- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tanggal 31 Oktober 2020 sekitar Rp 7,3 triliun dari target sebesar Rp 9,4 triliun. 

Tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 di wilayah DKI Jakarta masih berada di angka 55,53 persen, untuk pelunasan di bulan Oktober ini tidak ada sanksi administratif. 

"Bulan Oktober ini, sebanyak 921 wajib pajak telah mengajukan pelunasan bertahap secara online. Hingga 31 Oktober 2020 realisasi pajak PBB-P2 mencapai Rp 7,3 triliun," kata Tsani, di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Dikatakan, angka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajibannya ini tidak terlepas dari piutang pajak daerah khususnya PBB-P2. Terdapat dua kategori piutang PBB-P2 yaitu piutang lancar dan piutang tidak lancar. 

Bapenda DKI sendiri telah menerima pelimpahan piutang PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak–Kementerian Keuangan RI pada tahun 2013 lalu sekitar Rp 5 triliun. 

Dari data piutang pajak PBB-P2 hingga tanggal 31 Oktober 2020, tercatat bahwa piutang lancar sebesar Rp 3,34 triliun sedangkan piutang tidak lancar sebesar Rp 7,49 trilun. Diketahui, wilayah kecamatan dengan data piutang terbesar berada di kecamatan Penjaringan dan terkecil berada di Kecamatan Johar Baru. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.