Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun saat menerima opini WTP dari BPK perwakilan Sumut.

SAMOSIR, JO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dalam pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPBN) Sumut Tiarta Sebayang. 

Saat menerima, Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun didampingi Asisten 3 Lemen Manurung, Inspektur Kabupaten Gomgom Naibaho, Kadis Kominfo Rohani Bakara, Kabag PKP Hartopo Manik, Selasa (3/11-2020) di Kantor KPPN Balige, Kabupaten Toba. 

Pjs Bupati Samosir Lasro Marbun yang dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (3/11-2020) menyebut Samosir meraih opini WTP yang ketiga kalinya, secara performance sistem akutansi pemerintah antara penguasa keuangan daerah dalam hal ini Bupati,pengelola koordinator Sekda, pengelola keuangan daerah BPKD dan seluruh pengguna anggaran sudah ada irama. 

Dimana menerima, mencatatkan, membukukan dan melaporkan yang artinya ada team work yang bisa mengacu pada standar baku yang ditetapkan pemerintah. 

"Adanya komitmen dari seluruh jajaran di Pemkab Samosir dalam rangka mempertahankan investasi yang sudah ada, ini kan sudah yang ketiga kalinya,” katanya. 
 
Dampaknya, terhadap tahun 2021 atau tahun anggaran berikutnya, maka beberapa penilaian yang dipakai untuk memberikan Dana Insentif Daerah (DID) Pemkab Samosir menjadi memenuhi syarat standar baku yaitu WTP, penggunaan IT, dan kecepatan produk hukum dalam penetapan APBD.

Maka untuk tahun 2021 beberapa indikator utama itu pelengkap seperti SAKIP, LPPD, penyelenggara pendidikan, kesehatan, Pemkab Samosir mendapat DID tertinggi di wilayah Tapanuli sebesar Rp 55 miliar. 

"Harapan kita adalah bahwa prestasi WTP ini tugas kita kedepan bagaimana secara substansional seluruh program dan kegiatan mengacu pada visi dan misi,istilah saya penajaman fokus dan kecepatan dalam menerap kebutuhan rill di masyarakat,” kata Pjs Bupati Samosir. 

Lasro Marbun mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemkab, termasuk pers,LSM, jajaran pengawas informal seperti BPK, Inspektorat Jenderal, BPKP, dan yang peduli terhadap pengelola keuangan daerah, yang sumbangsihnya sangat luar biasa. 

Secara konstitusional 16 Februari 2021 akan mengakhiri periode pengabdian kelima tahunan maka, kepada seluruh jajaran level pejabat teknis pelaksana kegiatan supaya lebih fokus, hati-hati dan konprensif dalam pengelolaan anggaran dan sudah kita ingatkan sampai tiga kali. 

Masukan-masukan yang diberikan masyarakat Samosir baik melalui media, medsos,menjadi energi positif kepada jajaran Pemkab Samosir untuk berbuat lebih baik terus menerus. 

"Apalagi dalam pengelolaan keuangan tidak boleh bekerja sendiri, dalam pengelolaan ini sistim dibangun berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dari penguasa keuangan negara Presiden RI, penguasa keuangan daerah Bupati, koordinator Sekda, dan pengelola keuangan daerah itu kepada BPKD dan pemilik keuangan itu adalah rakyat,” sebut Lasro Marbun. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.