Kegiatan apel penertiban baliho yang melanggar di Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

JAKARTA, JO- Wakil Camat Kebun Jeruk Jakarta Barat Agus Setiawan memimpin apel penertiban gambar, atribut dan baliho yang melanggar Perda No 8 Tahun 2007, di halaman kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Senin (23/11 /2020) sore. 

"Tiga pilar Kebun Keruk siap melakasanakan apa yang menjadi tupoksi kita bahwa Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam arahannya, semua baliho atau gambar yang di pasang oleh perorangan, organisasi, atau perusahaan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Agus Setiawan. 

Dalam arahannya Agus Setiawan jugamengatakan dalam melaksanakan kegiatan ini, harus mengutamakan humanis dan persuasif. Dikatakan, pemasangan simbol gambar dan atribut harus punya izin dari gubernur. Selain itu atribut yang punya izin harus dicek izinnya. Jika sudah habis harus dicabut.

"Mari kita laksanakan penertiban ini dengan humanis, persuasif dan tertib," ucapnya. 
 
Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edi Moerdoko mengatakan, pencopotoan umbul-umbul, khususnya yang bergambar Habib Riziek Shihab (HRS), Satpol PP yang maju, jika ada rintangan, dirinya yang maju. "Untuk mencopot baliho Satpol PP yang maju, tapi jika ada rintangan saya yang maju. Saya sarankan jangan kerja dua kali, maksimalkan hari ini," tegasnya. 
 
Manpol Kecamatan Kebun Jeruk, Yudis mengatakan, pelaksanaan giat sore ini terkait ketertiban umum, menertibkankan spanduk di Jalan Panjang, Relasi, dan Pos Pengumben. (didi/hasian)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.