Gedung Parlemen, Senayan,. Jakarta.
JAKARTA,JO- Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dengan dua fraksi yang tidak menyetujui.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin itu, dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, sementara Fraksi PAN menerima dengan catatan.

Fraksi Partai Demokrat sendiri akhirnya memilih untuk walk out (WO) dari ruang rapat paripurna.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas melaporkan Cipta Kerja ini salah satunya menerapkan one map policy untuk tata ruang wilayah. Sementara UU Cipta Kerja ini nantinya akan mengatur tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Adapun Supratman menegaskan nantinya dalam Omnibus Law ini pemerintah juga menetapkan jaminan kehilangan pekerjaan bagi para pekerja. "Yang preminya dianggarkan oleh premi dan APBN. Serta ditegaskan Cipta Kerja ini tidak menghilangkan cuti haid dan hamil," terangnya.

Cipta Kerja, sambung Supratman juga menghadirkan kebijakan kemudahan berusaha dari UMKM, koperasi hingga lembaga besar.

"Dinamika yang terjadi, seperti perdebatan fraksi telah dilewati dan perdebatan cukup dalam juga terjadi saat pembahasan."

Fraksi Partai Demokrat melalui Juru Bicaranya Marwan Cik Asan menilai ada pasal yang bisa mencederai lingkungan dalam proses investasi. Demokrat juga menilai RUU ini disusun seperti terburu-buru.




"RUU Cipta Kerja harus dapat berikan road map arah Indonesia ke depan seperti apa. RUU Cipta Kerja ini ada sejumlah persoalan mendasar," kata Marwan.

Persoalan mendasar di antaranya, Demokrat berpendapat Pandemi Covid-19 haruslah diutamakan untuk penanganannya. Serta tercederainya hak-hak para pekerja dalam adanya RUU ini.

"RUU Cipta Kerja pembahasannya cacat prosedur. Pembahasan tidak transparan dan akuntabel dan tidak melibatkan pekerja dan civil society," katanya.

Juru Bicara Fraksi PKS Amin AK mengatakan adanya banyak catatan dari Fraksi PKS. "Secara substansi Fraksi PKS menilai RUU ini bertentangan dengan politik hukum dan kebangsaan," jelas Amin.

"Adanya liberalisasi sumber daya alam. Melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dalam investasi," ucap Amin.

Ia juga mengatakan, pengusaha sangat diuntungkan dan buruh dirugikan terkait hubungan kerja dan pesangon. "Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja ini untuk dijadikan UU dalam pembahasan tingkat II," kata Amin. (jo2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.