Lasro Marbun

SAMOSIR, JO Pengunjung ke Samosir harus menunjukkan hasil Rapid Tes-PCR negatif. Kewajiban ini dilakukan untuk menghempang laju penyebaran Covid-19 di Samosir. Setiap orang yang datang sebagai pelaku perjalanan ke Samosir harus menunjukkan hasil RT-PCR negatif. 

Hal itu disampaikan Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10/2020) di Pangururan, Samosir, Sumatera Utara (Sumut). 

Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 800/3790//SEKRE/X/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan Ke Samosir. 
 
Aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir. 

Surat edaran itu untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif, bila belum melakukan tes, bisa diperiksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri. 

Apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan memasuki Kabupaten Samosir. Samosir Zona Merah, GTPP Covid-19 Perketat Pintu Masuk. 

Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat setara eselon II. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.