Pjs Bupati Samosir: Pengunjung ke Samosir Harus Rapid Tes-PCR Negatif
![]() |
Lasro Marbun |
Hal itu disampaikan Pjs Bupati Samosir, Lasro Marbun, Rabu (14/10/2020) di Pangururan, Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No: 800/3790//SEKRE/X/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Adaptasi Kebiasaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Khusus Pelaku Perjalanan Ke Samosir.
Aturan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dihadiri Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Samosir.
Surat edaran itu untuk ajakan Pemkab Samosir agar semua masyarakat dapat terus bergotong royong mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.
Ketentuannya tertulis, bagi warga pendatang/tamu dari luar Samosir untuk menunjukkan hasil RT-PCR swab negatif, bila belum melakukan tes, bisa diperiksa oleh petugas yang dihunjuk Pemkab Samosir dengan biaya sendiri.
Apabila pengunjung tidak bersedia dilakukan RT-PCR, maka pengunjung akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan memasuki Kabupaten Samosir. Samosir Zona Merah, GTPP Covid-19 Perketat Pintu Masuk.
Sementara bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani pejabat setara eselon II. (fsrt)
Tidak ada komentar: