KPK Minta Wali Kota Jaksel Surati Pengembang untuk Serahkan PSU

Gedung KPK

JAKARTA, JO-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Pemkot Jaksel, Rabu (14/10/2020) dalam rangka penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di Jakarta. 

Kepada Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, KPK melalui Koordinator Wilayah 3 KPK Aida Ratna Zulaiha meminta agar wali kota menyurati 452 pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. 
 
"Surati 452 pengembang agar segera menyerahkan PSU sesuai kewajiban, serta lampirkan syarat-syarat dan langkah-langkah penyerahan PSU. Setelah itu kita panggil mereka untuk verifikasi," kata Aida dalam siaran pers, Rabu (14/10/2020). 

Penertiban PSU bertujuan memberikan kemudahan masyarakat untuk mendapat hak fasilitas umum yang memadai. Aida mendorong pemerintah daerah setempat untuk menjatuhkan sanksi bagi pengembang-pengembang yang tidak mau menyerahkan PSU.

Dalam waktu dekat, KPK bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Jakarta Selatan akan melakukan verifikasi dalam rangka penertiban PSU di wilayah Jakarta Selatan. 

Sementara itu, Marullah mengatakan, penertiban PSU itu terhambat dalam proses penagihannya karena keberadaan pengembang yang sulit diketahui alamatnya. 

Marullah menyebut, dari rekapitulasi penerbitan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), terdapat 452 SIPPT yang sebagian besar belum memenuhi kewajibannya menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. 

"Saya melihat para pengembang ini belum memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajibannya. Seringkali kita panggil untuk upaya penyelesaian namun tidak pernah datang," kata dia. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.