Samsat drive thru

JAKARTA, JO- Layanan Samsat Drive Thru ternyata sangat diminati wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta, terutama di masa pandemi ini. 


Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari di Jakarta, Jumat (23/10/2020) layanan ini bisa ditemui wajib pajak di di kantor Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara-Pusat, Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Jakarta Barat.

Pelayanan samsat saat ini dilakukan pada Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Sedangkan Sabtu dan Minggu pelayanan samsat drive thru libur. 

"Jadi, apabila dokumen lengkap dan benar saat akan melakukan pepanjangan kendaraan melalui samsat drive thru, pelayanannya hanya sekitar enam menit," sambung Tsani. 

Sementara realisasi penerimaan PKB per 20 Oktober 2020 mencapai sekitar Rp 6,2 triliun dari target tahun ini Rp 7,3 triliun. 

Berikut adalah langkah langkah bagi wajib pajak untuk menggunakan sistem drive thru: 
  1. Menyerahkan dokumen seperti KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli serta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.
  2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
  3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.
  4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.
  5. Wajib Pajak akan diberikan 2 (dua) pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.
  6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.
  7. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun. (jo3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.