Lantik 66 PNS Baru, Bupati Samosir Minta Jaga Martabat dan Kehormatan
Pelantikan PNS di lingkungan Pemkab Samosir, Kamis (10/9/2020). |
Bupati Rapidin menyampaikan bahwa sumpah janji PNS mengandung pernyataan kesanggupan untuk melakukan keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS. Dengan pernyataan kesanggupan sumpah janji tersebut dapat diartikan bahwa PNS telah berikrar dan berkomitmen untuk menerima dan menjalani secara totalitas segala konsekuensi profesi sebagai PNS.
Dikatakan, PNS pada dasarnya mempunyai dua pengertian yaitu “Profesi” artinya seorang PNS harus memiliki profesionalisme yang tinggi. PNS sebagai "Pengabdian” artinya PNS harus memiliki sikap dan perilaku yang senantiasa mendahulukan kepentingan umum, bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,
Bupati Samosir mengimbau ke-66 orang PNS yang dilantik, agar menjaga martabat, kehormatan, tingkah laku dan bertindak sesuai norma hukum yang berlaku. (fsrt)
Tidak ada komentar: