Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menutup beberapa kantor terkait kasus Covid19. Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 yang menyebut gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus dilakukan disinfeksi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan seluruh pegawai tetap bekerja dari rumah.

Kantor tersebut, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir di Jakarta, Jumat (18/9/2020) adalah:

  1. Balai Kota Jakarta Blok G;
  2. Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat;
  3. Sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat;
  4. Sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan;
  5. Sebagian Kantor Dinas Kesehatan (pelayanan Posko Tanggap Covid-19 masih dibuka);
  6. Sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru; 
  7. Kantor Kecamatan Gambir

Menurut Chaidir, penghentian sementara itu berlangsung selama tiga hari. Selain untuk disinfeksi, penghentian itu juga akan disertai dengan melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020, pada pasal 9 ayat (2) huruf f, berbunyi : 'Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).




Selama penghentian aktivitas sementara itu, dilaksanakan disinfeksi dan tracing kontak erat dari pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19. Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja tersebut lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Ketika ada kasus positif di salah satu kantor, maka kantor itu akan dihentikan sementara aktivitasnya selama 3 x 24 jam. Setelah itu, pegawai dapat kembali bekerja dari kantor dengan maksimal jumlah orang yang hadir adalah 25 persen dalam waktu dan tempat yang bersamaan, dengan waktu di kantor yang juga dibatasi.

"Sesuai SE Kepegawaian yang terbaru, waktu bekerja dari kantor di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yaitu pukul 08.00 - 13.30. Ini juga untuk meminimalisir penularan di kantor," sambungnya. (jo3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.