Gedung DPRD DKI Kembali Dibuka Terbatas Hingga 24 Agustus 2020
![]() |
Gedung DPRD DKI Jakarta |
Hal itu dilakukan karena ada penambahan anggota dewan dari dua fraksi dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) terpapar Covid-19. Penutupan sebelumnya dilakukan pada 2-9 Agustus 2020.
Menurut Prasetio Edi Marsudi, dalam masa pembatasan seluruh aktivitas akan diawasi dengan ketat. Langkah tersebut, diambil sebagai upaya mitigasi penyebaran Covid-19.
Sementara sebelumnya Plt Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Hadameon Aritonang mengatakan, pembukaan kembali gedung DPRD DKI hanya untuk anggota dewan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Untuk kunjungan kerja dan tamu dari luar belum kita buka. Akses keluar masuk gedung masih kita perketat dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujarnya.
Untuk kegiatan resmi DPRD DKI Jakarta, sambung Dame, sejumlah pimpinan dewan dan fraksi akan melakukan pembahasan penjadwalan kembali melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang direncakan akan digelar pada Rabu (12/8) mendatang. Selanjutnya baru diadakan kegiatan resmi seperti biasa.
"Kami mengimbau kepada seluruh anggota, masyarakat dan karyawan yang beraktivitas di gedung dewan untuk tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19," tandasnya. (jo-3)
Tidak ada komentar: