Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir membahas KUA PPAS dan RAPBD.
PARBABA, JO- DPRD Samosir menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Samosir tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (3/8/2020).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, Wakil Ketua Nasib Simbolon dan turut hadir Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Sekdakab Jabiat Sagala, Forkopimda, anggota DPRD Samosir, para staf ahli, asisten, pimpinan OPD, Camat, LSM dan insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Samosir mengucapkan terima-kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Samosir yang telah menjalankan fungsi anggaran yang secara jelas diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Rapidin mengatakan bahwa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir tahun 2021 yang dituangkan pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 28 Tahun 2020. Dimana RKPD tahun 2021 sebagai tahun ke-5 pelaksanaan RPJMD yang mengangkat tema Pembangunan SDM, Pemantapan Pariwisata dan Pertanian serta Percepatan Pemulihan Sosial dan Ekonomi".

Serta tema dan kebijakan pada RKPD tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang terjadi di tahun sekarang sehingga diperlukan penyesuaian target pembangunan tahun 2021.




Selain itu, adapun beberapa target indikator makro sebagai ukuran untuk melihat pencapaian pembangungan Kabupaten Samosir pada tahun 2021 yaitu pertumbuhan ekonomi tahun 2021 ditargetkan 5 sampai 6 persen yang lebih tinggi dari RPJMD tahun 2021 sebesar 6,2 persen, angka kemiskinan ditargetkan sekitar 10 persen.

Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan 1,25 persen lebih tinggi dari target RPJMD sebesar 0,87 persen, gini rasio diproyeksikan sebesar 0,2434 sesuai dengan target RPJMD tahun 2021 dan Indeks Pembangungan Manusia (IPM) pada kisaran 70,55 yang lebih tinggi dari RPJMD yang sebesar 68,55.

"Saya berharap rancangan KUA-PPAS yang telah diserahkan dapat dijadwalkan untuk dibahas bersama TPAD Pemkab Samosir dengan badan anggaran DPRD Samosir serta dapat disepakati bersama tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar Rapidin. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.