DPRD Dairi ke Samosir Konsultasi soal Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Komisi I DPRD Kabupaten Dairi saat berkunjung ke DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (6/8/2020).
SAMOSIR, JO- Komisi I DPRD Kabupaten Dairi melakukan Konsultasi dan Koordinasi dalam rangka pengayaan dan pemahaman mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 ke DPRD Kabupaten Samosir, Kamis (6/8/2020).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dairi menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kabupaten Dairi sedang melakukan pembahasan Ranperda dimaksud, mengingat DPRD Kabupaten Samosir telah selesai dan menetapkan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019.

"Kami ingin mendapat informasi terkait bagaimana agar pembahasan Ranperda ini dapat lebih efisien dan efektif tanpa melupakan tugas kerakyatan kita," kata Indra CP Tambunan. Nantinya informasi ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dalam melakukan pembahasan, tambahnya.




Sekaitan dengan hal tersebut Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 yang dilakukan DPRD Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten Samosir dapat berjalan dengan lancar karena laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara telah diterima.

Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Samosir yang tentunya juga diikuti oleh pimpinan SKPD. Hal yang diperdalam dalam pembahasan hanya sekitar capaian program dan kegiatan yang belum optimal selama tahun 2019 yang lalu. Sehingga masukan atau solusi yang disampaikan selama pembahasan akan menjadi bahan dlm membuat kebijakan pada tahun-tahun yang akan datang.

"Karena Pemkab Samosir mendapat penilaian Opini Wajar Tanpa pengecualian maka pembahasan dapat berjalan sebagaimana agenda yang ditetapkan," ujar Sekretaris DPRD Kabupaten Samosir. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.