Bupati Samosir Serahkan Remisi kepada 46 Warga Binaan di Lapas Pangururan

Rapidin Simbolon
SAMOSIR, JO- Bupati Samosir Drs Rapidin Simbolon, MM didampingi Kalapas Pangururan Herry H Simatupang, memberikan remisi kepada 46 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir mendapatkan remisi antara satu bulan sampai enam bulan.

Momentum Hari Kemerdekaan RI ke-75, sebanyak 46 warga binaan di LP Pangururan, mendapatkan remisi antara satu sampai enam bulan, Senin (17/8/2020)," kata Kepala LP Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir Herry Hasudungan Simatupang.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon, Irup pemberian remisi di Lapas III Pangururan.

Menurut Herry, warga binaan LP Pangururan yang mendapat remisi masa penahanan ini merupakan warga binaan yang memenuhi persyaratan sudah menjalani masa hukuman di atas enam bulan, serta bekelakuan baik selama dalam binaan.

Dari penghuni yang seluruhnya berjumlah 78 orang warga binaan, 46 orang di antaranya mendapat remisi masa hukuman," jelas Simatupang.

Selain itu, narapidana yang mendapatkan remisi juga mereka yang berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib yang ada di dalam lapas. Remisi merupakan hak napi, namun ada tahapan, kelakuan, sosialisasi dan kegiatan di dalam juga menjadi pertimbangan.

Kalapas III Pangururan Herry H Simatupang, dan seusai upacara pemberian remisi.

Dikatakan Herri, dari 76 penghuni LP Pangururan terbanyak kasus narkoba,pembunuhan, perkelahian dan perjudian toto gelap dan kasus pencurian.




Untuk merayakan HUT RI ke-75, Lapas Pangururan juga menggelar tujuh perlombaan seperti tenis meja, catur,voli, panco, memasukkan paku ke dalam botol dan lomba membawa kelereng dalam sendok," ujar Heri.

Bupati Samosir Rapidin Simbolon, seusai upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-75, menyerahkan langsung remisi itu kepada perwakilan warga binaan yang mendapat keringanan masa hukuman itu.

Rapidin membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly.

"Selamat ya, dalam waktu dekat dapat kembali berkumpul dengan keluarga, semoga ini menjadi pelajaran berharga. Untuk tidak mengulangi kembali. Sukses di luar menunggu, "ujar Rapidin Simbolon.

Upacara pemberian remisi masa tahanan di LP Pangururan itu, dihadiri sejumlah pejabat pimpinan daerah di Kabupaten Samosir dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.