Penjelsan Kapolres Kalideres dengan latar belakang tersangka pemerasan.
JAKARTA, JO- Sekitar 500 keping Kartu Jakarta Pintar (KJP) digadaikan ibu rumah tangga di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Hebatnya, si penadah KJP dan para ibu yang menggadaikan JKP bebas, sebaliknya empat orang ditahan Polsek Kalideres dengan tuduhan pemerasan.

Informasi yang dihimpun di lapangan, Rabu (15/7/2020), ibu-ibu menggadai KJP-nya di salah satu toko milik TA, perempuan yang biasa dipanggil Uni. Ibu-ibu itu menggadaikan KJP sebesar Rp600 ribu namun selama belum bisa mengembalikan uangnya, JKP itu bisa bertahun-tahun dimanfaatkan, karena kartu dan nomor PIN juga ikut diserahkan ke penadah.

Namun dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet menjelaskan, para tersangka memeras pemilik toko di kawasan Kalideres yang melayani pembelian menggunakan KJP.

“Dalam kasus ini para pelaku mendatangi korban di TKP dengan tuduhan adalah dugaan penyelewangan Kartu Jakarta Pintar,” kata Slamet di Polsek Kalideres.

Dalam prosesnya, para tersangka mengaku sebagai polisi dan wartawan. Para tersangka kemudian mengambil sebanyak 219 KJP yang digadai di toko tersebut.

Tak hanya itu, para tersangka membawa korban kedalam mobil dan berkendara ke arah Grogol. Di dalam mobil, para tersangka memeras korban. Mereka meminta “uang damai” dari korban agar tuduhan penyelewangan itu tidak berlanjut. “Di dalam mobil minta uang damai sebesar Rp 50 juta. Namun demikian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu sehingga terjadi kesepakatan sesuai dimiliki korban Rp 4,5 juta,” ucap Slamet.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan ratusan KJP itu didapat korban dari para orangtua murid yang menitipkan KJP sebagai jaminan. Dengan demikian korban dinyatakan tidak menyelewengkan KJP lantaran hanya dititipkan sebagai jaminan.

Namun, menurut Yoyon Wardoyo, pimpinan redaksi media tempat wartawan tersebut bernaung, ada oknum polisi Provost Polda Metro Jaya berinisial GG mendampingi empat wartawan tersebut saat melakukan investigasi dugaan praktik penggadaian KJP tersebut. Namun saat di kantor polisi oknum polisi tersebut dilepas.




“KJP itu tidak boleh dipindahtangankan apalagi sampai kumpulkan sebanyak 500 KJP berikut PIN-nya dimanfaatkan pihak penerima gadai. Jadi masalah disampaikan oleh rekan rekan wartawan ke redaksi. Kemudian persoalan ini disikapi oleh rekan wartawan yang juga memang benar didampingi polisi aktif dari Provost Polda Metro Jaya. Bahkan kami sudah minta ke pihak Polsek Kalideres untuk mengusut si penadah KJP itu namun tidak digubris Kapolsek. Yang dilaporkan siapa dan yang ditangkap siapa,” sambung Yoyon.


Dia menjelaskan soal tuduhan pemerasan Rp4,5 juta dimaksud adalah bukan mereka wartawan medianya. “Dari beberapa kawan mereka bahkan yang mengajak termasuk polisi aktif tersebut serta sopirnya kembali lagi ke lokasi dan ternyata melakukannya, ya diberi uanglah sebesar Rp 4,5 juta oleh pelapor. Itulah yang dianggap pelapor tindak pemerasan. Namun yang melakukan pemerasan bukan mereka berempat,” tegas Yoyon.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi mengatakan bahwa dia tidak ada menangani kasus KJP, tapi mengatasi kasus pemerasan. "Saya gak tangani KJP, saya hanya tangani kasus pemerasan jangan dibalik bro," ucap Kapolsek Kalideres dalam pesan whatsapp miliknya. (jo-6)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.