Lima Perusahaan Pelanggar PSBB di Jaksel, Tiga Denda Rp25 Juta, Dua Dibekukan

Toko tutup akibat Covid-19
JAKARTA, JO- Sebanyak lima perusahaan di Jakarta Selatan diketahui melanggara aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka kemudian diberikan sanksi.

Menurut Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Selatan Sudrajat di Jakarta, Rabu (29/7/2020), pihaknya melakukan monitoring penerapan aturan PSBB terhadap 426 perusahaan di wilayahnya sejak 1 Juli 2020.

Monitoring dilakukan dengan mengerahkan 30 personel yang disebar di 10 kecamatan. "Ada lima perusahaan yang kita tindak akibat melanggar jumlah kuota karyawan saat beroperasi di masa PSBB. Mereka seharusnya menjalankan perusahaan dengan kuota 50 persen karyawan," ucap Sudrajat.




Dari lima perusahaan tersebut, tiga di antaranya dijatuhkan sanksi denda sebear Rp 25 juta. Sedangkan dua perusahaan lainnya ditindak dengan dibekukan sementara izin operasionalnya.

Perusahaan yang dimonitoring mayoritas bergerak di bidang agency marketing, kecantikan, trading, home industry, busana, restoran dan pelayanan jasa. (jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.