KJP yang digadai
JAKARTA, JO- Ratusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) digadaikan di salah satu toko di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Pemkot Jakbar pun menilai tindakan itu merupakan pelanggaran.

Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat Agus Ramdani di Jakarta, Rabu (16/7/2020) menegaskan KJP tidak boleh digadaikan. Begitu dibeli harus dikembalikan kepada yang punya.

Namun Agus mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan penyelidikan pemilik toko peralatan sekolah itu kepada kepolisian, sebab saat ini barang bukti ratusan KJP tersebut berada di Polsek Kalideres.

"Si pemilik (toko) nanti mungkin prosesnya di kepolisian yang berkompeten. Memang dia ada dugaan tindak pidana karena menggadaikan KJP," kata Agus.




Penyelidikan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sudin Pendidikan I Jakarta akan mengurus terkait penyalahgunaan pemilik KJP di wilayahnya.

"Terkait toko kami enggak ada hubungannya. Kalau ranah kami, penyelidikan terkait penerima KJP-nya ini yang sudah menyalahgunakan," ujar Agus.

Sementara Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan ( P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Yanto menyebut Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak akan mencabut langsung KJP yang sempat digadaikan orang tua.

Pihaknya masih akan mengklarifikasi terlebih dahulu orang tua siswa dan sekolah tentang permasalahan tersebut, termasuk menunggu proses penyelidikan kepolisian.

Hal itu lantaran KJP masih berada di tangan kepolisian karena masiu menjadi barang bukti.

"Kalau ranah kami ingin tahu siapa saja sih yang gadaikan itu. Tapi barang bukti sampai saat ini masih berada di kepolisian," ujar Yanto. (j06)





Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.