Ini Dia Aturan Menkeu soal Penjaminan UMKM dalam Rangka PEN

Sri Mulyani
JAKARTA, JO- Dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, Pemerintah kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk Penjaminan Pemerintah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari dalam siaran persnya, Senin (29/6/2020) menjelaskan bahwa Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha) yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan) dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Penjaminan Pemerintah dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dalam rangka melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya.




Melalui skema penjaminan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM.

Ketentuan terkait Penjaminan Pemerintah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam peraturan Menteri ini, Pemerintah menugaskan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

Pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 antara lain:

  1. Dukungan fasilitas pembayaran imbal jasa penjaminan (IJP) yang dibayarkan Pemerintah kepada Pelaku Usaha UMKM;
  2. Proses dan tata cara permohonan penjaminan, pengajuan klaim penjaminan serta pembayaran klaim;
  3. Kriteria penerima jaminan serta kriteria terjamin;
  4. Penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan Penjaminan Pemerintah;
  5. Dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo;
  6. Ketentuan mengenai pembayaran imbal jasa penjaminan;
  7. Penganggaran dalam pelaksanaan penjaminan pemerintah; dan
  8. Pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas penugasan kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo

Kriteria untuk perbankan selaku penerima jaminan, meliputi:

  1. Merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK;
  2. Menanggung minimal 20 persen dari risiko Pinjaman modal kerja;
  3. Pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman; dan
  4. Sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu:

  1. Merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha;
  2. Plafon Pinjaman maksimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan;
  3. Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut;
  4. Tenor Pinjaman maksimal 3 (tiga) tahun;
  5. Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional; dan
  6. Memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan Penjaminan Pemerintah ini, Pemerintah menyediakan anggaran pembayaran IJP yang ditanggung Pemerintah dan juga menyediakan anggaran dana cadangan penjaminan.

Dalam melaksanakan penjaminan tersebut, Pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, pembayaran IJP, counter guarantee, loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.