Gubernur Anies Baswedan Putuskan Jakarta PSBB Transisi Selama Juni

Anies Baswedan
JAKARTA, JO- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama bulan Juni 2020 ini.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memaparkan, berdasarkan kajian ilmiah Tim Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, estimasi angka reproduksi efektif (effective reproduction number/Rt) dari Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sampai dengan 4 Juni 2020 adalah 0,99.

"Saat Maret angka kita 4. Kita mulai melakukan pembatasan, penutupan sekolah, Car Free Day ditiadakan, imbauan work from home sehingga angkanya dapat turun drastis di bulan Maret - April ini. Ini adalah kerja bersama seluruh masyarakat," ungkap Anies, dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut Anies menjelaskan, terdapat tiga indikator untuk melakukan pelonggaran pembatasan sosial. Pertama, Epidemiologi yaitu Tren PDP di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, Tren Kasus Positif yang fluktuatif cenderung menurun, dan Tren Kematian selalu menurun. Untuk indikator ini, Pemrov DKI memperoleh skor: 75

Kedua indikator Kesehatan Publik, yaitu Tren jumlah tes PCR di Jakarta yang fluktuatif cenderung meningkat, Proporsi di rumah saja di perkotaan mencapai 50 - 70 persen. Untuk indikator ini, skornya 70. Sedangkan indikator Fasilitas Kesehatan, jumlah ventilator dan APD di Jakarta mengalami peningkatan dan sudah memenuhi kebutuhan. Skornya 100.

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Total skor dari ketiga indikator tersebut di DKI Jakarta adalah 76 sehingga pembatasan sosial dapat mulai dilonggarkan secara bertahap dengan tetap waspada terhadap lonjakan kasus.

"Jika dilihat dari kasus positif harian dan jumlah kematian harian per 3 Juni 2020, grafik di Jakarta relatif turun dari grafik nasional dan luar DKI Jakarta. Setiap kebijakan yang dilaksanakan dengan disiplin oleh masyarakat, 2-3 minggu kemudian baru muncul efeknya, trennya di Jakarta melandai. Ini adalah hasil kerja kolosal yang selalu disiplin menjaga protokol kesehatan," terangnya.

Selain itu, dari mapping kelurahan menurut kecepatan laju Incident Rate (IR) Covid-19 per 100.000 penduduk, pada periode 15-30 Mei 2020, mayoritas wilayah Jakarta juga sudah berwarna hijau (laju IR 0) dan kuning (laju IR 0,1 - 24,63).

"Artinya, kita bisa mengubah itu. Kita berhasil mengubah tempat-tempat yang berwarna merah sebelumnya, menjadi hijau tapi kita masih punya PR untuk mengubah beberapa tempat lain menjadi berwarna hijau," imbuh Anies.




Mengingat potensi penularan masih dapat terjadi apalagi masih terdapat 66 RW yang rawan penularan Covid-19, maka Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menetapkan PSBB diperpanjang dan bulan Juni sebagai masa transisi.

"Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan," tegas Anies.

Dalam masa transisi menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif, Pemprov DKI Jakarta melakukan periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19. Selanjutnya, periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial-ekonomi produktif.

Masa transisi dirancang dengan dua fase: Fase I dan Fase II. Setiap fase berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake) dalam masa transisi ini.

"Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan," ujar Anies.

Terdapat prinsip umum dan protokol kesehatan yang perlu digarisbawahi dan diperhatikan dalam pelaksanaan PSBB Transisi ini, sebagai berikut:

Prinsip Umum:

• Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
• Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
• Fasilitas hanya digunakan dengan 50 persen kapasitas.
• Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
• Jaga jarak aman satu meter antar orang.
• Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
• Menerapkan etika batuk, bersin.
• Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia (60+ tahun), ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.


Protokol di Rumah:

• Cuci tangan setiap kembali dari bepergian, lebih aman jika mandi.
• Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
• Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.

Protokol Pergerakan Penduduk:

• Utamakan jalan kaki dan sepeda.
• Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
• Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1,5 meter antar orang.
• Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.

Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:

• Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat/ruang.
• Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.
• Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.


Protokol Tempat Kerja:

• Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.

• Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi. (Sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50 persen mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30)

Pendidikan:

• Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020 tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.

• Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.

(jo-3)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.