Hotraja Sitanggang
SAMOSIR, JO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Pendapatan (Dispenda Samosir) akan melakukan aturan pelarangan bagi warga luar Kabupaten Samosir khususnya yang berasal dari "zona merah" Covid-19 untuk berdagang di Samosir.

Kepala Dinas Pendapatan Samosir Hotraja Sitanggang selaku pengelola onan (pasar) di seluruh Samosir ketika dikonfirmasi wartawan melalui selulernya pada Selasa (14/4/2020), mengatakan pemberlakukan larangan berdagang bagi penduduk luar Samosir tersebut mulai dilakukan pada Kamis (16/4/2020).

"Untuk besok pada Rabu (15/4/2020- Red), penduduk luar Samosir masih boleh berdagang di seluruh Onan Samosir, tapi kita harapkan mulai Kamis (16/4/2020) tidak boleh lagi. Pada Rabu besok, kita akan melakukan himbauan dan sosialiasasi melalui pengeras suara kepada pedagang luar Samosir untuk tidak berdagang lagi di Samosir," jelas Hotraja.

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Pemberlakuan larangan tersebut diprioritaskan kepada daerah zona merah seperti Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. "Namun karena sudah ada korban (covid-19-Red) di Sidikalang maka kita harus tetap antisipasi juga walau Sidikalang belum termasuk zona merah," tegasnya.

Dispenda Samosir akan tetap memberikan ijin kepada truk pedagang yang membawa bahan pokok masuk ke Samosir, namun hanya untuk mengantarkan barang dan tidak berdagang secara retail atau mengecer barang kembali di Samosir.

"Tujuan kita meminimalisasi dan bukan asli membuat lockdown. Kalau supir truk hanya datang antar barang dan ditampung oleh orang Samosir disini barangnya dan sore itu supirnya pulang, nggak masalah bagi kita," ujar Hotraja Sitanggang.

Dikatakan, dari zona merah, ada 2.395 orang datang dan tinggal di Samosir.




Terpisah, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Samosir Vikbon Simbolon mengakui telah ada melakukan rapat pembahasan terkait perdagangan di Samosir dan akan ada keluar SOP-nya.

Menurutnya Samosir belum swasembada pangan karenanya itu memungkinkan pedagang-pedagang dari luar Samosir harus masuk.

"Mengantisipasi, pada pemeriksaan dipintu masuk Samosir akan diminta dan ditahan kartu pengenal pedagang dari luar Samosir dan harus kembali hari itu juga tapi bukan berarti tidak bisa pedagang ke Samosir karena kita belum swa-sembada," jelas Vikbon.

Pihaknya mengaku telah membahas SOP tentag semua penduduk yang ke Samosir baik berdagang maupun berkunjung dan standard operasi prosedur (SOP) telah disusun untuk segera ditandatangani Bupati Samosir. (fsrt)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.