LPSK Apresiasi Putusan Majelis Hakim Kabulkan Kompensasi Korban Terorisme Sibolga

Susilaningtias
JAKARTA, JO— Masih ingat dengan peristiwa tindak pidana terorisme di Sibolga, Sumatera Utara, yang terjadi pada Maret 2019 lalu. Kasus tersebut telah disidangkan dan kini telah diputus oleh majelis hakim.

Selain menyatakan enam terdakwa bersalah dan masing-masing dijatuhi pidana bervariasi mulai 6 tahun hingga seumur hidup, majelis hakim juga mengabulkan kompensasi bagi 152 orang yang menjadi korban, dengan nominal mencapai Rp1.795.710.008. Palu hakim diketuk di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/2/2020).

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) Susilaningtias menjelaskan, komponen kompensasi untuk korban terorisme Sibolga memiliki tipikal yang berbeda dengan kasus terorisme yang biasa terjadi.

Kali ini, kompensasi lebih banyak menyasar pada penggantian kerusakan atau kehilangan harta benda yang dialami korban. Misalnya, kerusakan/kehilangan bangunan fisik berupa rumah tinggal pribadi, kontrakan, warung sembako ataupun peralatan rumah tangga serta barang-barang elektronik.

Selain itu, kompensasi juga diperuntukkan guna mengganti biaya hidup korban selama mengungsi, korban yang kehilangan mata pencaharian serta yang mengalami luka-luka akibat peristiwa tersebut.

“Meskipun pada awalnya kami menemukan kendala dalam mendata dan menghitung kerugian korban yang berjumlah 150-an tersebut, akhirnya kami berhasil menentukan besaran kompensasi,” ujar Susi di Jakarta, Jumat (7/2-2020).

Menurut Susi, peristiwa terorisme di Sibolga merupakan kiprah perdana Tim Penilai Ganti Rugi Korban Tindak Pidana yang dibentuk secara khusus oleh LPSK untuk menghitung kerugian korban tindak pidana, termasuk terorisme. “Untuk kasus ini, proses penghitungannya, Tim LPSK dibantu Dinas PU dan Tata Ruang Kota Sibolga,” kata Susi.

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Masih menurut Susi, jumlah kompensasi yang diputuskan sesuai dengan perhitungan LPSK melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa kompensasi atau ganti rugi dari negara.

“Putusan ini menandakan semakin banyak hakim yang sudah memahami tugas dan fungsi LPSK sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi penilaian kompensasi bagi korban terorisme,” tegas Susi.




Tak lupa, Susi memberikan apresiasi secara khusus kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pasalnya, Majelis Hakim tetap membuka ruang menambah jumlah korban untuk mengajukan kompensasi, meskipun kasusnya sudah masuk dalam tahap persidangan.

“Pada saat persidangan, hakim menanyakan apakah masih ada korban yang belum masuk daftar kompensasi? Kebetulan ada satu korban belum masuk, lalu kami diizinkan untuk menambah saat itu juga, yang tentunya dia sudah dinyatakan sebagai korban terorisme peristiwa Sibolga oleh Polri,” ungkap Susi seraya menambahkan, setelah keluar putusan kompensasi dan mendapatkan salinan, LPSK segera memproses kompensasi agar bisa segera cair supaya tidak berlama-lama diterima oleh korban.

Pada sidang putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus bersalah enam terdakwa, masing-masing atas nama Rinto Sugiarto; Asmar Husin; Azmil Khiar Simanjuntak; Heryanto Chaniago; Zulkarnaen Panggabean; dan Rosliana. Kepada mereka dijatuhi vonis bervariasi, mulai dari 6 tahun penjara sampai dengan seumur hidup. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.