Kantor DPRD Kabupaten Samosir
SAMOSIR, JO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 22 orang mulai dari pimpinan hingga anggota, melakukan perjalanan dinas ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

"Berangkat ke Batam 22 orang, tiga orang tidak ikut. Berangkat sejak tanggal 2 Februari membahas mengenai PP NO 12 Tahun 2018, mengenai pengelolaan keuangan daerah," terang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samosir Marsinta Sitanggang, dikonfirmasi Kamis (6/2/2020) sembari menyebutkan nama tiga orang DPRD yang tidak ikut, yakni Baringin Sihotang, Suhanto Sitanggang, dan Basrun Sihombing.

Norton home page: Cybercrime has evolved. Now, our protection has too.

Bersihkan dan Lindungi Website Anda Visit Sucuri

Ketua DPRD Kabupaten Samosir Saut Martua Tamba menyebut, Bimtek yang berlangsung selama dua hari di Hotel Pacific Palace Batam sudah selesai, dan saat ini beberapa anggota DPRD Samosir yang ikut Bimtek sedang dalam perjalanan menuju samosir.




Bimtek sudah terlaksana selama 2 hari dan sudah selesai. Kalau kita masih persiapan Rakerda hari Sabtu di Medan," kata Saut M Tamba,

Ia menjelaskan, Bimtek itu merupakan pendalaman tugas DPRD mengenai peraturan baru tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai PP No 12 Tahun 2019. Dimana PP itu sudah harus digunakan atau diterapkan oleh seluruh Provinsi, dan Kabupaten/kota di Tahun Anggaran (TA) 2021 mendatang.

Bimtek itu kan, untuk pendalaman tugas DPRD, terlebih untuk yang baru. Karena memang, sekarang ada peraturan baru tentang pengelolaan keuangan daerah, PP No 12 Tahun 2019. Untuk tahun 2021, seluruh Provinsi, Kabupaten/kota sudah menggunakan PP itu," ujar Saut M Tamba. (fsrt)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.