Ika Rolina Samosir
SAMOSIR, JO- Menjelang perhelatan Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir yang akan digelar pada tanggal 23 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir membuka Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berdasarkan Pengumuman KPUD Kabupaten Samosir No. 13/PP.04.2-Pu/121/KPU-Kab/I/2020 tertanggal 15 Januari 2020, calon anggota harus memenuhi persyaratan antara lain: warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; berdomisili di wilayah kerja PPK dan berbagai persyaratan lainnya.

Adapun tahapan seleksi akan berakhir tanggal 29 Februari 2020 seiring pelantikan anggota PPK yang terpilih.




Anggota PPK yang terpilih akan turut membantu penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir di tingkat kecamatan pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

Diharapkan putra-putri terbaik yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota PPK segera mendaftarkan dirinya, sebagaimana isi pengumuman KPUD Kabupaten Samosir yang ditandatangani Ika Rolina Samosir, SP selaku Ketua KPUD. Kabupaten Samosir.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah dengan rincian, 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. (fsrt)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.