Suasana di Gedung DPRD Samosir pembahasan dua raperda.
SAMOSIR, JO - DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut), menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Samosir tentang Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 dan Ranperda Inisiatif DPRD kabupaten Samosir tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya.

Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Samosir dan wakil Bupati Samosir, Ketua DPRD Samosir dan anggota polres samosir, para pimpinan OPD Samosir, LSM, wartawan, tokoh masyarakat dan anggota DPRD Samosir bertempat di Gedung DPRD Samosir, Rabu (6/11/2019).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Samosir dalam rapat itu menyatakan dapat menerima ranperda itu menjadi perda, dengan rincian pendapatan Rp 926.032.289.529,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp71.993.820.280,00, Dana perimbangan Rp 668.389.756.000,00, serta Pendapatan Lain-lain Daerah yang sah Rp 185.648.713.249,00. Belanja Rp 937.456.052.467,00 yang terdiri dari Belanja tidak Langsung Rp522.029.029.112,00, Belanja langsung Rp 415.427.023.355,00, dan Defisit Rp 11.423.762.938,00.




PDI Perjuangan juga menyampaikan berbagai catatan, dan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bupati dan wakil Bupati beserta jajaran Pemkab Samosir yang telah menjadi mitra kerja selama kurun waktu lima Tahun, 2014-2019.

Fraksi Demokrat Menyetujui Ranperda tentang Anggaran APBD Tahun 2020 Kabupaten Sanosir dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan memperhatikanRendah nya realisasi PAD retribusi pemakaian Alat -alat beratTerkait keberadaan masyarakat Hukum Adat Dan beberapa masalah mengenai tanah ulayat.

Mereka juga meminta pemerintah menghentikan kebijakan Pemkab Samosir mengenai pengutipan pajak dan baliho, spanduk, poster para bakal calon bupati/ wakil bupati meminta dinas pertanian, peternakan, perikanan membuat penangkaran bibit bawang merah,putih, dan kentang.

Fraksi Golkar juga enerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, Dengan catatan Untuk Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat dan pemanfaatanya agar pembahasan dan penetapannya ditunda menunggu penyelesaian masalah diKomunitas masyarakat hukum adat.

Persetujuan terhadap dua raperda itu juga disampaikan Fraksi Kebangkitan Nasional, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Hati Nurani (Hanura) serta Fraksi Nasdem. (fsrt)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.