Pilkades
SAMOSIR, JO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir akan mengeluarkan surat edaran (SE) pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) pada tanggal 31 Oktber 2019 ditetapkan sebagai hari libur fakultatif daerah.

Surat edaran bupati sudah disusun, dan ditujukan ke seluruh instansi dan lembaga vertikal tidak masuk kerja, baik instansi pemerintahan maupun swasta, termasuk lembaga pendidikan,"ujar Asisten I Setdakab Samosir Mangihut Sinaga, Kamis (24/10/2019) di Samosir.

Dikatakan, SE Bupati sudah disusun dan akan disampaikan ke semua lembaga bahwa keputusan hari libur fakultatif daerah untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak di 96 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Samosir.

Menurutnya, kebijakan menetapkan hari libur daerah tidak lain untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades serentak. Dengan menetapkan hari libur, pemerintah daerah telah memberikan jaminan hak memilih masyarakat.




"Libur daerah pada pilkades serentak ini bagian dalam rangka menyukseskan dan menjaga kondusivitas pelaksanaan pilkades," kata Mangihut.

Lebih lanjut Sinaga, mengatakan pegawai atau pekerja di sejumlah instansi maupun lembaga Pemerintah, yang tidak terlibat langsung dengan Pilkades tidak diliburkan, dan memberikan pelayanan umum.

"Semua lembaga pendidikan juga ikut diliburkan karena banyak siswa sekolah yang punya hak pilih sebagai pemilih pemula," tuturnya.

Pilkades merupakan pesta demokrasi di tingkat desa untuk menentukan pemimpin di desanya. "Makanya, pemerintah memberikan dispensasi kepada pegawai instansi vertikal, karyawan BUMN/BUMD, karyawan swasta dan siswa yang menjadi penduduk Samosir untuk menyalurkan hak pilihnya pada pilkades," ujarnya. (fsrt)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.